Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Jiwasraya

CNN Indonesia
Senin, 31 Mei 2021 14:17 WIB
Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum salah satu dari 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum salah satu dari 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (DetikHOT/ Ismail).
Jakarta, CNN Indonesia --

Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum salah satu dari 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hari ini, Senin (31/5), Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang atas 13 tersangka korporasi.

Hal ini diketahui lewat Instagram resmi Hotman @hotmanparisofficial. Dalam salah satu postingannya, terdapat foto Hotman bersama sejumlah pengacara untuk 13 perusahaan manajer investasi.

Dari foto terlihat jumlah pengacara sebanyak sembilan pengacara, termasuk Hotman. Namun, Hotman tak menjelaskan lebih rinci perusahaan mana yang menjadi kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, dalam postingan lainnya terlihat bahwa Hotman sedang berada dalam perjalanan menuju sidang perkara korupsi di PN Tipikor Jakarta Pusat. Ia mengenakan jas baru untuk sidang tersebut.

"Suka tidak kombinasi jas gua hari ini? Hotman Paris menuju PN Jakarta Pusat untuk sidang perkara korupsi," ucap Hotman unggahan tersebut.

Dalam postingan lainnya, Hotman memperlihatkan suasana jelang sidang perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya dan 13 korporasi yang menjadi tersangka.

"Tim lawan kami itu, keren-keren semua," imbuhnya.

[Gambas:Instagram]

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 13 perusahaan manajer investasi menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di tubuh Jiwasraya. Perusahaan itu diduga terlibat dalam pelarian uang nasabah.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT DM/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MAM, PT MNC, PT GC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TVI, dan PT SAM.

Kejagung sebelumnya menyatakan kasus dugaan korupsi Jiwasraya telah merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun.

Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

[Gambas:Video CNN]



(aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER