Kemendagri Akui Serapan APBD Baru 21,98 Persen per Akhir Mei
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto menyebut serapan APBD sepanjang 2021 rendah.
Bahkan jika dibandingkan dengan serapan APBN pemerintah pusat yang mencapai sekitar 32 persen pada Mei lalu, realisasi APBD masih tertinggal sekitar 10 persen.
"APBD masih berada jauh sekali serapannya masih di angka 21,98 persen," ujar Ardian dalam webinar bertajuk 'Akselerasi PEN Dorong Pembangunan' yang digelar Forum Merdeka Barat, Rabu (2/6).
Sehingga, Kemendagri mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengejar ketertinggalan terhadap realisasi belanja agar pemulihan ekonomi nasional (PEN) dapat terakselerasi.
Ia juga menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun dari laporan daerah, dana APDB yang masih tersimpan di bank daerah cukup tinggi. Bahkan jika dibandingkan 2020, ada kenaikan simpanan di perbankan sebesar Rp3 triliun.
Padahal, lanjut Ardian, pemerintah pusat telah memberikan fleksibilitas kepada pemda dalam hal belanja anggaran.
"Dalam Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 lalu lahir Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 20 tahun 2020 dan Permendagri 39 tahun 2020, fleksibilitas yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka pandemi covid-19 itu sangat luar biasa," tuturnya.
Ia mencontohkan, saat ini Pemda dapat merancang kegiatan yang dananya bersumber dari APBD tanpa harus meminta persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) serta tanpa perlu mengesahkannya Peraturan Daerah (Perda).
"Dalam rangka pandemi covid-19 ini itu dilakukan dengan peraturan Kepala daerah. Artinya dengan DPRD hanya dilakukan pemberitahuan tanpa perlu pembahasan atau minta persetujuan Jadi kalau bicara fleksibilitas dari pemerintah daerah sangat luar biasa," pungkasnya.