ESDM Revisi Aturan PLTS Soal Ekspor-Impor Listrik

CNN Indonesia
Jumat, 04 Jun 2021 06:36 WIB
Kementerian ESDM merevisi aturan main penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.
Kementerian ESDM merevisi aturan main penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.ilustrasi PLTS atap. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ESDM merevisi aturan main penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. Salah satu poin yang direvisi terkait ekspor-impor jumlah kilo Watt hour (kWh) listrik.

Aturan soal PLTS saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero). Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan masyarakat bisa mengambil kembali 100 persen energi listrik yang dititipkan di PT PLN (Persero). Saat ini, konsumen hanya bisa mengambil 65 persen energi listrik yang dititip di PLN.

Penitipan energi listrik di PLN ini disebut dengan ekspor-impor. Ekspor adalah jumlah energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi pelanggan PLTS atap ke sistem jaringan PLN yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, yang dimaksud dengan impor adalah jumlah energi listrik yang diterima oleh sistem instalasi pelanggan PLTS atap dari sistem jaringan PLN yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor.

"Kami terapkan kuotanya 100 persen, jadi 100 persen yang diproduksi konsumen, 100 persen juga bisa dititipkan ke PLN, dan 100 persen bisa diambil konsumen," ungkap Dadan dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Kamis (3/6).

Dengan revisi ini, Dadan berharap semakin banyak masyarakat yang tertarik menggunakan PLTS di rumah mereka. Dengan demikian, PLTS bisa semakin berkembang di Indonesia.

"Ini memberikan insentif tambahan untuk memberikan ketertarikan masyarakat untuk memasang PLTS," jelas Dadan.

Sebelumnya, Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya mengatakan ada beberapa insentif yang akan diberikan pemerintah untuk mendorong penggunaan PLTS. Salah satunya peningkatan serapan kelebihan listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dari semula hanya tiga bulan, lalu diperpanjang menjadi lima bulan.

Lalu, pengurangan biaya pengalihan kewajiban capacity charge terutama bagi industri yang awalnya bernilai 40 jam, lalu sekarang telah dikurangi menjadi hanya lima jam saja.

"Berdasarkan catatan yang kami rekam, pemasangan PLTS atap dapat memberikan penghematan kurang lebih sekitar 15-20 persen," kata Chrisnawan.

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER