KPPU Keluhkan Anggaran Kecil Karena Covid-19

CNN Indonesia
Selasa, 08 Jun 2021 07:22 WIB
KPPU mengeluh mendapat anggaran kecil saat covid. Keterbatasan anggaran membuat ruang gerak KPPU dalam mengawasi persaingan usaha jadi tak maksimal.
KPPU mengeluh karena ruang gerak mengawasi persaingan usaha tak sehat terbatas akibat anggaran dipangkas untuk covid. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan pandemi covid-19 membuat beban lembaganya menjadi lebih berat dibandingkan sebelumnya.

Pasalnya ruang gerak lembaganya dalam pengawasan dan penegakan hukum di tengah krisis ekonomi akibat covid-19 kian terbatas. Apalagi, anggaran yang digelontorkan pemerintah juga makin kecil.

"Dampak resesi ekonomi nasional terasa termasuk KPPU dalam pelaksanaan tugas dari anggaran yang memang sudah kecil," ujarnya dalam webinar bertajuk Pemulihan dan Pemerataan Ekonomi: Tantangan bagi KPPU, Senin (7/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui KPPU mengalami refocusing atau penyesuaian anggaran lembaga pada tahun ini dari yang semula sebesar Rp118,48 miliar menjadi hanya Rp95,64 miliar.

"Dengan adanya penyesuaian mengalami penurunan cukup signifikan fleksibilitas untuk semua kementerian seperti KPPU juga semakin dibatasi tentunya mempersempit ruang gerak otoritas dalam melakukan tugasnya," imbuhnya.

Lantaran itu lah ia berharap pada tahun depan lembaganya tak lagi mengalami pemotongan anggaran seperti yang terjadi pada tahun ini. "Mudah-mudahan tidak di tahun depan," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Pengamat Ekonomi dan Persaingan Usaha Nawir Messi menuturkan pengawasan dan penegakan hukum yang dijalankan KPPU di masa pandemi memang tidak mudah.

Sebab, lembaga independen tersebut tidak bisa memberikan sanksi dalam perkara persaingan usaha sekeras sebelum masa krisis. Hal ini mempertimbangkan keberlangsungan usaha demi percepatan pemulihan ekonomi.

"Tantangan terbesar bagi KPPU adalah keharusannya mendorong proses recovery yang sifatnya jangka pendek dan KPPU tidak bisa enforce perkara penegakan hukum as ussual sekeras-kerasnya seperti ketika ekonomi belum krisis, pada saat bersamaan ada tuntutan jangka panjang yang mengharuskan KPPU tetap dalam koridor mengawal persaingan usaha sehat," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER