Bareskrim Polri mengumumkan kasus penipuan baru berkedok investasi bodong 'Obligasi Dragon' dengan iming-iming keuntungan mencapai Rp100 miliar. Kasus penipuan ini telah merugikan tiga korban di DKI Jakarta, Cirebon, dan Tegal dengan nilai mencapai Rp36 miliar.
Lantas apa itu Obligasi Dragon?
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helmy Santika menjelaskan investasi bodong ini ditawarkan melalui jual beli obligasi alias surat utang bernama Dragon yang disebut berasal dari China. Surat utang ini berdenominasi valuta asing (valas) alias mata uang asing dan ditawarkan sejak 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku menawarkan kepada calon korban bahwa ada obligasi disebut Obligasi Dragon dengan iming-iming seharga Rp100 miliar," ungkap Helmy.
Saat menawarkan obligasi tersebut, pelaku memperlihatkan bukti jual beli obligasi lengkap dengan sejumlah mata uang yang seolah digunakan untuk pembayaran, seperti euro Eropa, won Korea Selatan, hingga dolar Amerika Serikat.
Nantinya, dana keuntungan bisa didapat saat pencairan obligasi selayaknya ketentuan obligasi pada umumnya. Kendati begitu, saat para korban ingin mencairkan, pelaku selalu menghindar.
Dana para korban pun masuk 'kantong' pelaku untuk dibelikan sejumlah aset. Saat pengungkapan kasus, Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti.
Mulai dari 9.800 lembar won Korea Selatan pecahan 5.000, 2.100 lembar euro Eropa pecahan 1 juta, 100 lembar obligasi China bernilai masing-masing 1 triliun, 200 lembar yuan China pecahan 1.000, 300 lembar yuan China pecahan 1 juta, 100 lembar yuan China pecahan 5.000, dan 2.000 lembar yuan China pecahan 1 juta triliun.