Melihat Pungutan PPN 'Sembako' di Beberapa Negara

CNN Indonesia
Kamis, 10 Jun 2021 17:44 WIB
Sejumlah negara sudah mengenakan PPN untuk sejumlah kebutuhan pokok masyarakat sebelum Indonesia. Berikut rinciannya.
Sejumlah negara sudah menerapkan kebijakan PPN untuk bahan pokok dengan cara yang berbeda-beda. Ilustrasi. ((ANTARA FOTO/RAHMAD).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke sederet produk dan jasa. Selain jasa sekolah, pemerintah juga akan mengenakan PPN terhadap sembako atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Wacana pengenaan PPN itu tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rencana pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 yang didapat CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekedar mengingatkan, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa. Pungutan dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sedangkan pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir.

Wacana pungutan PPN sembako muncul di tengah rendahnya ranking Indonesia terkait ketahanan pangan atau food security. Salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam ranking tersebut terkait harga atau keterjangkauan.

Menurut Global Food Security Index pada 2020, Indonesia menempati posisi ke 65 dunia dengan skor keterjangkauan makanan di posisi ke 55 dunia. Indonesia berada di bawah jiran, seperti Thailand, Malaysia, Singapura, hingga Vietnam.

Rencana yang masuk dalam reformasi sistem perpajakan Indonesia ini mendapat penolakan dari berbagai kalangan, dari ekonom, pengusaha, hingga ibu-ibu kompak tidak setuju sembako dikenakan PPN.

[Gambas:Video CNN]

Sebenarnya sebelum Indonesia, sejumlah negara sudah mengenakan pungutan PPN model tersebut. Berikut ulasannya.

1. Australia

Di Negeri Kanguru, PPN atau Goods and Service Tax (GST) memang berlaku. Tapi, itu dikecualikan untuk makanan esensial warga Australia.

Melansir Australian Tax Office (ATO), pemerintah Australia tidak menarik GST untuk makanan pokok seperti roti, tepung, susu, telur, keju, dan susu.

Warga Australia juga dibebaskan GST untuk makanan konsumsi dasar dan bernutrisi tinggi, seperti buah-buahan, makanan bayi, roti dan teh, seluruh jenis daging untuk konsumsi manusia, sereal, hingga ikan.

Pengecualian pajak untuk makanan dasar diberlakukan guna memastikan masyarakat mendapat makanan bernutrisi yang murah. Sehingga gizi warganya dapat dijaga.

Namun, GST dikenakan untuk makanan jadi yang dihidangkan di restoran baik untuk makan di tempat atau take away.

2. India

India merupakan salah satu negara yang memberlakukan PPN multi tarif. Artinya, setiap produk dan jasa dikenakan persentase PPN yang berbeda tergantung kategori dan manfaatnya untuk masyarakat luas.

Melansir berbagai sumber, pemerintah India memberlakukan PPN tertinggi 28 persen untuk produk makanan. Tarif tertinggi berlaku untuk makanan, cokelat yang terdaftar sebagai produk.

Tarif itu sama dengan yang dikenakan untuk produk otomotif dan konstruksi.

Untuk makanan restoran yang berlisensi seperti alkohol, sayur beku, dan makanan olahan yang tidak sehat, PPN yang dikenakan 18 persen.

Untuk bahan pokok berupa produk buah beku, daging beku, dan produk makanan yang tidak mendapat subsidi lainnya, tarif PPN yang dikenakan 12 persen.

Sedangkan untuk gula, teh, kopi, minyak makan, dan obat-obatan, PPN yang dikenakan 5 persen. Untuk mayoritas makanan dasar seperti daging, ikan, produk susu, sayur segar, roti, garam, dan lainnya dibebaskan PPN-nya.

Tarif Berbeda-beda

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER