Melansir Gulf Business, negara di Eropa umumnya mengenakan Value Added Tax (VAT) dengan berbagai nilai bervariasi. Meski menetapkan tarif PPN berbeda-beda, namun negara-negara Uni Eropa mengikuti prinsip bersama.
VAT standar berkisar di angka 20-25 persen untuk negara-negara Uni Eropa. Untuk produk pokok, biasanya pemberlakuan VAT dikecualikan atau disubsidi (reduced). Subsidi diberikan bervariasi sesuai dengan kategori produk dan tempat pembelian, subsidi diberikan dari belasan persen hingga hanya satu digit saja.
Mengambil contoh Irlandia, produk makanan pokok seperti mentega, roti, dan gula tidak dikenakan VAT. Namun, roti beku dikenakan VAT 13,5 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila roti beku dibeli di toko eceran, VAT tidak dikenakan. Contoh lainnya jus dijual dengan VAT 23 persen.
Namun bila jus dibeli dengan makanan, VAT didiskon menjadi 13,5 persen saja.
Uni Eropa memiliki daftar panjang terkait pengenaan VAT untuk setiap produk makanannya. Namun aturan mainnya realtif umum.
Semakin banyak dibutuhkan oleh masyarakat, maka semakin kecil pula VAT yang dikenakan.
Baca juga:Sembako Bakal Kena PPN |
Mengutip berbagai sumber, Kanada mengenal pengecualian PPN untuk barang kebutuhan dasar atau zero-rated supplies. Tak hanya sembako, kebutuhan dasar diperluas hingga ke pembalut dan produk sanitasi lainnya.
Obat-obatan terkecuali ganja juga mendapat pengecualian PPN.
Produk peternakan dari susu hingga daging juga gratis PPN. Lalu, untuk produk ikan terkecuali umpan binatang tidak dikenakan PPN.
Meski termasuk dalam negara yang toleran terhadap penerapan pajaknya, namun Kanada tetap menyertakan PPN untuk produk makanan manis, bersoda, beralkohol, dan camilan ringan.
Baca juga:DPR Kritik Rencana Sembako Kena PPN |