Djarum Tetap Produksi Meski Kudus Terapkan 5 Hari di Rumah

CNN Indonesia
Senin, 14 Jun 2021 13:56 WIB
Djarum menyatakan pihaknya tetap beroperasi pada 14 Juni-20 Juni 2021 namun dengan sistem shift dan prokes ketat.Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Djarum, salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia yang berkantor pusat di Kudus, Jawa Tengah, menyatakan pihaknya tetap beroperasi pada 14 Juni-20 Juni 2021 atau selama pemerintah kabupaten memberlakukan kebijakan mengajak warga Kudus untuk tetap di rumah.

Corporate Communication Djarum Budi Darmawan mengatakan hal tersebut sesuai dengan arahan Bupati Kudus Hartopo yang juga merupakan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus.

Ia mengatakan SE memperbolehkan kegiatan produksi selama perusahaan memberlakukan sistem shift dan menegakkan protokol kesehatan.

"Mengacu pada imbauan Pak Bupati mengenai Sepekan di Rumah Saja, pabrik masih boleh beroperasi dengan shift dan prokes," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/6).

Mengikuti arahan tersebut, ia menyebut produksi akan tetap berjalan. Untuk protokol kesehatan, lanjutnya, sudah diberlakukan oleh perusahaan selama pandemi.

"Sejak pandemi, kami sudah lakukan prokes tersebut," imbuhnya.

Adapun, aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 360/1323/04.03/2021 tentang Imbauan Untuk Tetap Di Rumah Saja Pada Senin sampai Minggu, tanggal 14-20 Juni 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kudus.

Akibat kenaikan kasus positif covid-19 di Kudus, pemerintah setempat mengimbau masyarakat yang tidak punya kepentingan mendesak agar tidak pergi ke mana-mana, cukup di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona, terutama virus corona varian baru.

Dalam SE tersebut, pemda tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus, seperti pasar, pabrik, dan swalayan.

"Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada satgasnya," ujar Hartopo.

Sementara pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro juga akan semakin diperketat dengan mengkolaborasikannya dengan program jogo tonggo.

Pihak-pihak yang dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan ajakan lima hari di rumah saja, yakni mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa/kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Satgas Jogo Tonggo, hingga kepala dusun maupun ketua RT/RW.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kudus akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, camat, kepala desa, lurah dan Satgas Jogo Tonggo untuk melakukan tes cepat (rapid test) antigen secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja. Jika ditemukan warga yang hasil tes cepatnya reaktif atau positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi di pusat isolasi Covid-19 yang ditentukan.



(wel/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK