Kemenko PMK Minta Tambahan Anggaran Rp47 M dalam APBN 2022

CNN Indonesia
Senin, 14 Jun 2021 17:38 WIB
Kemenko PMK mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp47 miliar dalam pagu indikatif APBN 2022.
Kemenko PMK mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp47 miliar dalam pagu indikatif APBN 2022.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp47 miliar dalam pagu indikatif APBN 2022.

Saat ini, berdasarkan surat edaran bersama Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional serta Kementerian Keuangan, pagu indikatif Kemenko PMK 2022 adalah sebesar Rp228,976 miliar.

"Dengan penambahan total seluruh anggaran Kementerian Koordinator PMK tahun anggaran 2022 adalah Rp273,976 miliar," ujar Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy dalam rapat di Badan Anggaran DPR, Senin (14/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhadjir mengatakan anggaran tambahan tersebut akan digunakan untuk koordinasi pelaksanaan kebijakan (teknis) sebesar Rp27 miliar dan dukungan manajemen (rutin) sebesar Rp20 miliar.

"Rencana usulan penambahan dari Kemenko PMK yaitu sekitar Rp47 miliar saja, jadi tidak sebanyak Menteri Koordinator Maritim dan Investasi maupun Menteri Koordinator Perekonomian," terangnya

Muhadjir merinci, tambahan anggaran untuk koordinasi pelaksanaan kebijakan terdiri dari Rp18 miliar untuk penguatan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian kebijakan, Rp1 miliar untuk pelaksanaan Global Platform for Disaster Reduction dan Rp2 miliar untuk penyusunan kebijakan jaminan sosial.

Terakhir, tambahan anggaran sebesar Rp6 miliar bakal digunakan untuk mendukung gerakan revolusi mental. "Gerakan nasional revolusi mental ini berkaitan dengan program Kemenko Maritim dan Investasi terkait dengan bangga buatan dalam negeri," jelasnya.

Sementara itu, tambahan Rp20 miliar untuk dukungan manajemen akan digunakan untuk peningkatan sarana dan prasarana sebesar Rp10 miliar, pengelolaan data dan informasi bidang PMK Rp2 miliar, serta Hak Keuangan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Rp8 miliar.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER