Sri Mulyani Tetapkan Tarif Sertifikasi Jaminan Produk Halal

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jun 2021 11:00 WIB
Sri Mulyani resmi merilis aturan berisi bersaran tarif untuk mengurusi layanan sertifikasi produk halal. Ilustrasi. Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan tarif layanan jaminan produk halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Besaran tarif ditetapkan usai dikaji oleh tim penilai.

Tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.

"Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang," bunyi Pasal 2 PMK tersebut dikutip Selasa (15/6).

Sementara itu, tarif layanan utama meliputi tarif layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa, layanan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, dan registrasi auditor halal. Kemudian, tarif layanan pelatihan auditor halal dan penyelia halal dan tarif layanan sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal.

Sedangkan, tarif layanan penunjang mencakup tarif penggunaan lahan, ruangan, gedung, dan bangunan serta tarif penggunaan peralatan dan mesin. Selanjutnya, tarif penggunaan laboratorium dan tarif penggunaan kendaraan bermotor.

Namun, pemerintah menggratiskan pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria dari sejumlah tarif. Meliputi bebas tarif layanan pernyataan halal ( self declare), tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Selain layanan itu, pemerintah juga membebaskan layanan pelatihan penyelia halal bagi usaha mikro.

"Tarif layanan pelatihan penyelia halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat dikenakan tarif layanan sebesar Rp0,00," bunyi Pasal 6 PMK itu.

Sebaliknya, tarif layanan sertifikasi halal barang dan jasa terhadap pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri dapat dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas atas layanan.

Aturan ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 3 Juni 2021 lalu, kemudian diundangkan pada 4 Juni 2021.

Berikut besaran tarif layanan Jaminan Produk Halal pada BPJPH:

1.Sertifikasi halal untuk barang dan jasa. Meliputi, sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, dan registrasi sertifikat halal luar negeri. Tarifnya sebesar Rp300 ribu sampai dengan Rp5 juta per sertifikat.

2. Akreditasi lembaga pemeriksa halal tarifnya Rp2,5 juta sampai dengan Rp17,5 juta per lembaga.

3.Registrasi auditor halal tarifnya Rp300 ribu per orang.

4.Pelatihan auditor halal dan penyelia halal tarifnya Rp1,6 juta hingga Rp3,8 juta per orang.

5.Sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal Rp1,8 juta hingga Rp3,5 juta per orang.

(ulf/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK