Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan belum melaksanakan lelang motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton dari kasus penyelundupan yang melibatkan mantan direktur utama Garuda Indonesia Ari Askhara.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemenkeu menjelaskan pihaknya belum mendapatkan arahan dari pengadilan negeri (PN). Menurutnya, PN belum memberikan keputusan terkait nasib dari motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton.
"Barangnya belum diputuskan. Pengadilan yang akan memutuskan. Kami akan mengikuti keputusan PN," ucap Syarif dalam diskusi online, Jumat (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarif mengatakan tak semua barang yang disita karena sebuah kasus akan dilelang. PN bisa saja memutuskan barang yang disita dikembalikan ke tersangka.
"Jadi bisa barang dikembalikan ke yang bersangkutan, banyak kasus seperti itu, atau barang dikembalikan ke DJBC untuk dimusnahkan. Tergantung pengadilan," jelas Syarif.
Ia mengatakan PN sendiri sudah memutuskan Ari bersalah dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan dua sepeda motor Brompton. Ari divonis satu tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sekadar mengingatkan, kasus penyelundupan terjadi pada 2019 lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diselundupkan itu dirampas negara melalui DJBC Kemenkeu.
Penyelundupan dilakukan pada waktu yang sama melalui pesawat Garuda Indonesia GA9721 dengan jenis Airbus A330-900. Barang-barang itu masuk ke Indonesia tanpa prosedur kepabeanan dan mendarat di kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB), Garuda Maintenance Facilities (GMF).