Jumlah Rekening Investasi Ilegal Naik pada Mei 2021

CNN Indonesia
Selasa, 22 Jun 2021 09:30 WIB
Pemerintah mencatat jumlah rekening yang digunakan untuk menampung dana investasi ilegal melonjak drastis sepanjang April dan Mei 2021.(CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Teguh Afriyadi mencatat jumlah rekening yang digunakan untuk menampung dana investasi ilegal melonjak drastis sepanjang April dan Mei 2021.

Berdasarkan aduan masyarakat di situs cekrekening.id, jumlah rekening dengan kategori investasi online fiktif mencapai mencapai 1.658 pada April dan 2.403 pada Mei. Padahal di bulan-bulan sebelumnya, jumlah rekening yang dilaporkan hanya sekitar 100-400 rekening.

"Biasanya hanya 470-an rekening yang berkaitan dengan investasi ilegal yang dilaporkan, ini sekarang mencapai 2.400. Saya tidak tahu secara riil ada apa di lapangan, karena kami tidak punya akses sampai ke masyarakat secara khusus," ujarnya dalam webinar bertajuk Mencari Solusi Penanganan Pinjol Ilegal, Senin (21/6).

Meski demikian, menurut Teguh, kenaikan tersebut sejalan dengan maraknya aduan kerugian masyarakat terkait investasi online serta pinjam online (pinjol) ilegal.

"Tren ini seiring dengan ramainya pemberitaan, kemudian media sosial juga yang makin masif yang menceritakan bagaimana kasus pinjaman online, pengancamannya, laporan-laporan masyarakat ke penegak hukum, Kominfo. Jadi ada peningkatan signifikan dalam dua bulan terakhir," jelasnya.

Sementara itu, lanjut Teguh, sampai 18 Juni 2021 Kominfo telah memblokir 447 fintech ilegal baik investasi maupun pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending. "Medianya macam-macam dari aplikasi dari media sosial ada juga yang website dan jumlahnya sangat variatif," imbuhnya.

Sayangnya pemblokiran tersebut belum bisa menyasar fasilitas pinjol yang ditawarkan melalui layanan pesan singkat (SMS) atau layanan pesan di media sosial seperti Facebook, Twitter dan lain-lain.

"Sebetulnya aplikasi messenger itu dalam konteks patroli siber akan sangat sulit dilakukan (penindakan). Karena pemerintah tidak punya akses ke layanan percakapan yang digunakan warga negara Indonesia sehingga memang kami hanya membatasi pada layanan website dan aplikasi," tandasnya.



(hrf/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK