Kasus Melonjak, Pemprov DKI Larang Kadin Gelar Munas di JCC
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak memberikan izin kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk melaksanakan Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) atau Munas di Balai Sidang Jakarta Convention Centre (JCC) Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Rencananya, acara itu dilaksanakan pada 25 Juni 2021 mendatang.
Hal ini terungkap lewat jawaban Pemprov DKI kepada Kadin dalam surat bernomor 613/-1.772 yang didapatkan CNNIndonesia.com. Surat itu diterbitkan pada Selasa (22/6) dan diteken oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.
Marullah menyatakan pihaknya tak menyetujui permintaan Kadin karena pemerintah sedang memberlakukan kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Selain itu, DKI Jakarta juga sedang berupaya mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Baca juga:Kadin Imbau WFH 75 Persen Mulai Hari Ini |
"Maka permohonan saudari belum dapat disetujui," tulis Marullah dalam surat tersebut, dikutip Selasa (22/6).
Surat ini menjawab permintaan Kadin dalam suratnya pada 18 Juni 2021 bernomor 501/MUNAS/VI/2021 perihal permohonan izin acara konvensi anggota luar biasa Kadin. Marullah mengatakan Kadin bisa mengajukan kembali surat permohonan Munas ketika kasus penularan covid-19 menurun.
"Apabila kondisi perkembangan covid-19 di Provinsi DKI Jakarta relatif menurun, saudari dapat mengajukan kembali permohonan sebagaimana dimaksud," jelas Marullah.
Sebelumnya, Kadin batal menyelenggarakan Munas di Nusa Dua, Bali. Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Benny Soetrisno sekaligus pengurus Munas mengatakan pembatalan merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Benny menyebut memang belum ada pengumuman resmi terkait arahan tersebut karena arahan bersifat verbal dari Jokowi kepada Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani.