Cerita Menkeu Soal Perusahaan Ngaku Rugi Demi Tilap Pajak

CNN Indonesia
Senin, 28 Jun 2021 20:01 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan banyak perusahaan yang melakukan penghindaran pajak dengan melaporkan kerugian terus-menerus.
Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan banyak perusahaan yang melakukan penghindaran pajak dengan melaporkan kerugian terus-menerus.(CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan banyak perusahaan yang melakukan penghindaran pajak dengan melaporkan kerugian terus-menerus.

Hal ini juga tercermin dari meningkatnya laporan kerugian Wajib Pajak (WP) Badan selama dari 8 persen pada 2018 naik menjadi 11 persen pada 2019.

Selain itu, peningkatan juga terjadi dalam kurun lima tahun berturut-turut yakni dari dari 5.199 WP pada 2012-2016 menjadi 9.496 WP pada 2015-2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wajib pajak badan ini yang melaporkan rugi terus-menerus namun kita lihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mengembangkan usahanya di Indonesia," ujarnya di komisi XI DPR, Senin (28/6).

Menurut Sri Mulyani hal disebabkan belum adanya instrumen pencegahan dan penindakan atas penghindaran pajak yang sifatnya komprehensif.

"Sehingga loophole (celah) inilah yang digunakan sehingga kita menghadapi praktik yang menggerus basis perpajakan kita," tambahnya.

Hal ini juga cukup miris. Pasalnya, di sisi lain, pemerintah berbaik hati menurunkan pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen ke 22 persen, serta akan diturunkan kembali menjadi 20 persen.

Sehingga, kata Sri Mulyani, Kementerian Keuangan berusaha untuk menutup berbagai celah penghindaran pajak tersebut dengan melakukan berbagai cara mulai dari kerja sama internasional hingga mengubah aturan untuk meningkat kepatuhan pajak.

"Kami tidak akan melakukan pemungutan pajak yang tidak adil. Namun kita justru ingin melakukan suatu compliance (penyesuaian) yang adil," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER