BPK: Setoran Pajak dan PNBP 12 Kementerian Kurang Rp9,98 M

CNN Indonesia
Selasa, 29 Jun 2021 11:53 WIB
BPK menemukan setoran pajak dan PNBP di 12 kementerian/lembaga (k/l) kurang sebesar Rp9,98 miliar.(CNNIndonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa temuan di 12 kementerian/lembaga (k/l) di bawah wewenang pemeriksaan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) 1. Hal ini mengakibatkan setoran penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas 12 k/l kurang sebesar Rp9,98 miliar.

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto menjelaskan 12 k/l yang dimaksud adalah Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Lalu, Badan Siber dan Sandi Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Hendra menjelaskan temuan awal atas 12 k/l tersebut mengakibatkan setoran ke kas negara kurang hingga Rp18,48 miliar. Namun, 12 k/l sudah mengembalikannya sebesar Rp8,5 miliar, sehingga masih ada sisa Rp9,98 miliar.

Ia memaparkan temuan BPK atas 12 k/l dibagi menjadi dua jenis, yakni temuan dalam sistem pengendalian internal dan temuan dalam sistem kepatuhan.

Temuan dalam sistem pengendalian internal terdiri dari empat poin. Pertama, penatausahaan dan pengamanan persediaan dan aset tak berwujud (ATB) belum memadai, penyajian persediaan belum sesuai kondisi yang sesungguhnya.

Kedua, penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik negara (BMN) belum memadai. Hal ini berpotensi disalahgunakan dan PNBP dari pemanfaatan BMN tidak optimal.

Ketiga, penatausahaan dan pengamanan barang bukti dan barang rampasan tidak memadai sehingga berpotensi disalahgunakan. Keempat, sistem pengendalian internal atas pengelolaan kas tidak memadai.

Dari sisi temuan kepatuhan, Hendra memaparkan empat permasalahan di 12 k/l tersebut. Pertama, pengelolaan kas di bendahara pengeluaran tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

Kedua, terdapat realisasi pendapatan dan belanja di luar mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengan begitu, terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Ketiga, pembayaran belanja pegawai tidak sesuai standar biaya. Alhasil, ada kelebihan pembayaran kepada pegawai.

Keempat, realisasi belanja barang dan belanja modal tidak sesuai ketentuan. Beberapa contohnya seperti, bukti pertanggungjawaban tidak lengkap, spesifikasi teknis tidak sesuai, denda belum dikenakan, dan pajak negara kurang dipungut.

"Akibat permasalahan yang ada mengakibatkan pemborosan keuangan negara, kelebihan pembayaran atau kerugian negara, barang tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan penerimaan negara dari pajak negara dan PNBP kurang diterima," papar Hendra dalam penyerahan LHP atas LKKL Tahun 2020 di Lingkungan AKN I, Selasa (29/6).

Namun, Hendra mengatakan 12 k/l itu bersifat kooperatif selama masa pemeriksaan. Mereka menindaklanjuti temuan BPK dengan menyetorkan sebagian kekurangan dana yang harus disetor ke kas negara.

"Ini tidak hanya dari satu entitas. Jadi ada yang masih 'nyangkut' beberapa temuan terkait kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi, ada keterlambatan, dan harga-harga lebih mahal daripada harga pasar," jelas Hendra.

Hendra menyebutkan ada lima poin yang harus ditindaklanjuti oleh 12 k/l tersebut. Pertama, peningkatan komitmen, pengendalian dan pengawasan pimpinan satuan kerja atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja.

Kedua, perbaikan sistem pengendalian internal dengan melengkapi kebijakan dan prosedur yang belum memadai serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia pengelola anggaran dan kegiatan.

Ketiga, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan pelaksanaan anggaran yang berlaku. Keempat, perencanaan perbaikan yang terukur dan terjadwal.

Kelima, mengoptimalkan penggunaan sistem informasi pemantauan tindak lanjut (SIPTL).

"Kami berharap temuan-temuan ini bisa ditindaklanjuti dalam proses tindak lanjut. BPK sudah punya sistemnya, nanti teman-teman bisa kontak lewat WhatsApp, SMS, mengenai persoalan apa, apa yang masih kurang," pungkas Hendra.



(aud/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK