3.193 Pinjol Ilegal Diblokir Sejak 2018

CNN Indonesia
Rabu, 30 Jun 2021 12:02 WIB
Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.193 sejak 2018 lalu. (Dok. Pribadi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengungkap telah memblokir fintech lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 3.193 sejak 2018 lalu. Pemblokiran bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Saat ini kami sudah melakukan pemblokiran terhadap 3.193 fintech lending ilegal dan kami sudah umumkan kepada masyarakat agar tidak akses kesana," ujarnya dalam diskusi Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).

Ia menuturkan pemblokiran paling banyak terjadi pada 2019 yakni 1.493 pinjol ilegal. Lalu, pada 2020 mencapai 1.026 pemblokiran pinjol ilegal dan 2018 sebanyak mencapai 404. Sedangkan, selama 2021 ini SWI telah memblokir 133 pinjol ilegal di Januari dan 51 di Maret.

"Kalau lihat datanya, 3.193 memang yang paling banyak itu adalah di 2019 kemudian 2020 turun dan mudah-mudahan 2021 ini juga semakin turun," imbuhnya.

Menurutnya, salah satu penyebab kesulitan meredam penyebaran pinjol ilegal meskipun telah berkali-kali pemblokiran adalah server pusat dari luar negeri. Menariknya, meskipun server pusat pinjol ilegal berada di luar negeri tetapi mereka mempunyai debt collector dan kantor cabang di Indonesia untuk melakukan penagihan.

"Kenapa sulit pemberantasan fintech lending ilegal, ini dari data Kominfo bahwa kebanyakan servernya tidak di Indonesia. Server di Indonesia hanya 22 persen, kebanyakan 44 persen tidak diketahui karena penawaran bisa melalui media sosial, SMS, atau pribadi. Kemudian di luar negeri di AS, Singapura, China, dan lain-lain," katanya.

Penyebab lain, dari sisi pelaku pinjol ilegal sangat mudah memberikan penawaran melalui media sosial lewat perkembangan teknologi. Sedangkan, dari sisi peminjam, angka literasi keuangan masyarakat mengenai produk keuangan masih rendah.

"Perilaku masyarakat peminjam mereka tidak melakukan pengecekan legalitas dari pinjaman online yang diakses oleh mereka," ujarnya.

Lalu, masyarakat terdesak mengambil pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan beberapa nasabah tidak memiliki kemampuan bayar yang cukup sehingga meminjam dari beberapa pinjol ilegal. Istilahnya, gali lubang tutup lubang sehingga sangat berbahaya bagi masyarakat.

"Contohnya ada masyarakat yang pinjam dari 141 pinjol ilegal ini sangat bahaya bagaimana mungkin mereka ini bisa melakukan kegiatan pinjaman tanpa melihat potensi pengembaliannya," katanya.



(ulf/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK