Bambang Trihatmodjo Ngotot Tolak Bayar Utang SEA Games Rp60 M

CNN Indonesia
Jumat, 02 Jul 2021 06:56 WIB
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, menilai penagihan utang penyelenggaraan SEA Games XIX 1997 ke kliennya tidak tepat.
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, menilai penagihan utang penyelenggaraan SEA Games XIX 1997 ke kliennya tidak tepat. (Detikcom/Hasan Alhabshy).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita, menegaskan kliennya menolak penagihan utang penyelenggaraan SEA Games XIX 1997.

Menurutnya, yang bertanggungjawab atas piutang negara sebesar Rp60 milar itu adalah PT Tata Insani Mukti (TIM), perusahaan swasta konsorsium SEA-Games, yang sahamnya digenggam oleh PT Perwira Swadayarana milik Bambang Riyadi Seogomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukito.

Bambang, kata Prisma, tak memiliki saham di perusahaan tersebut dan hanya menjabat sebagai komisaris utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karenanya, meminta tanggungjawab Bambang Trihatmodjo dalam kasus dana talangan Sea Games 1997 sangat tidak tepat," ujar Prisma dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).

Ia melanjutkan status kepemilikan saham tersebut juga diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Tata Insani Mukti No 147 tertanggal 21 Juni 1996. Akta ini diberikan Notaris & PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo tentang komposisi susunan Dewan Komisaris dan Direksi pengurus perseroan.

Tak hanya itu, kepemilikan saham juga diperkuat dengan Putusan Van Dading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 159/Pdt.G/2021/PN Jkt Sel

"Dalam putusan tersebut, Bambang Trihatmodjo sebagai Komisaris utama meminta pertanggungjawaban Direktur PT TIM, Bambang Riyadi Soegomo dan/atau juga sebagai pemilik saham PT TIM dan Enggartiasto Lukito," terangnya.

Lebih lanjut, Prisma juga menjelaskan kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai individu terkait posisinya sebagai Ketua KMP SEA Games 1997.

Sebaliknya, negara lah yang harusnya menambal kekurangan biaya penyelenggaraan SEA Games pada waktu itu. Sebab biaya yang semula sebesar Rp70 Miliar, sebagaimana kesanggupan Konsorsium mitra penyelenggara yang disampaikan kepada Kemenpora, dalam perjalanannya terus membengkak hingga mencapai Rp156 miliar.

"Justru negara masih harus bertanggung jawab atas kekurangan sebesar Rp86 Miliar untuk perhelatan negara SEA Games 1997 lalu yang ditalangi oleh Konsorsium. Sementara dana talangan dari dana reboisasi Rp35 miliar," tandasnya.

CNNndonesia.com mencoba menghubungi Enggartiasto untuk mengkonfirmasi terkait kepemilikan sahamnya di PT TIM serta masalah piutang yang belum terselesaikan. Namun panggilan telepon ke ponsel pribadinya berkali-kali tak tersambung.

[Gambas:Video CNN]



(hrf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER