PPKM Darurat, bank bjb Sesuaikan Jam Operasional Layanan Kas
Pemerintah telah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang ditetapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Untuk itu bank bjb telah melakukan berbagai upaya mitigasi risiko guna meminimalisir penyebaran Covid-19.
Berkenaan dengan PPKM Darurat itu, bank bjb sebagai salah satu sektor esensial pada sektor keuangan tetap melayani kegiatan operasional di seluruh jaringan kantor bank bjb dengan protokol kesehatan Covid-19 ketat. Namun begitu bank bjb melakukan penyesuaian jadwal jam operasional layanan kas untuk menghindari penularan pandemi Covid-19.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan bank bjb terhadap kebijakan Pemerintah yaitu PPKM Darurat terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Penyesuaian itu juga merupakan komitmen bank bjb dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, nasabah, mitra kerja, dan masyarakat umum dari penyebaran Covid-19.
Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb menjelaskan pihaknya telah melakukan penyesuaian jam operasional layanan kas, untuk seluruh jaringan kantor menjadi pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
"Dengan adanya PPKM Darurat, bank bjb memberikan keleluasaan kepada tiap-tiap regional untuk melakukan pengaturan jam operasional layanan kas agar menyesuaikan dengan kondisi serta zonasi sebaran Covid-19 yang sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah setempat dengan tetap menginduk kepada kebijakan dari Pemerintah Pusat," terangnya, Jum'at (2/7).
Selain itu, lanjut Widi, bank bjb juga telah memberlakukan Work From Home (WFH) secara produktif dengan persentase 50 persen sampai dengan 75 persen. Hal itu mengingat bank bjb merupakan salah satu sektor esensial yang tidak memungkinkan untuk menetapkan WFH 100 persen.
Pun demikian, bank bjb juga memiliki kebijakan Flexible Work Arrangements (FWA), yaitu sistem yang memungkinkan pegawai untuk dapat menyesuaikan waktu dan lokasi kerja dengan memilih waktu mulai bekerja dan selesai bekerja, baik dari rumah maupun kantor, dengan tetap dilakukan monitoring dan evaluasi setiap harinya.
"Semua langkah tersebut dilakukan bank bjb agar dapat terus memberikan layanan kepada nasabah dan masyarakat secara optimal dengan tetap memberikan rasa aman dan nyaman," ujar Widi.
Kemudian, bank bjb juga mengalihkan operasional layanan kas sejumlah jaringan kantor di beberapa wilayah, termasuk meniadakan layanan Weekend Banking. Hal ini untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui pengurangan operasional kantor.
"Akan tetapi operasional layanan kas pada lokasi yang ditiadakan tersebut, operasionalnya akan dialihkan ke Kantor Cabang terdekat," ujar Widi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal jam operasional layanan kas kantor tersebut dapat di akses melalui website resmi bank bjb www.bankbjb.co.id: https://infobjb.id/JamLayanan atau dapat menghubungi bjb Call 14049.
Adapun bank bjb terus mengimbau penggunaan produk-produk digital bank bjb. Dimana melalui transaksi menggunakan bjb Digi nasabah sudah dapat melakukan berbagai transaksi tanpa perlu keluar rumah.
Berbagai kemudahan yang dapat dinikmati nasabah melalui bjb Digi antara lain pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PBB, pembayaran tagihan air, pembayaran kartu kredit, transfer uang, top up e-commerce, cek saldo dan transaksi lainnya hingga layanan edupay.
Selain itu melalui Internet Banking Corporate (IBC) nasabah institusi/korporasi tetap dapat melakukan transaksi keuangan kapan saja dengan cepat, mudah dan tepat.
(osc)