Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pengadaan vaksin gotong royong tak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini berlaku bagi vaksinasi gotong royong individu (vaksin berbayar) maupun badan usaha.
"Pengadaan vaksin yang digunakan untuk vaksinasi gotong royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN," ungkap Erick dalam keterangan resmi, dikutip Senin (12/7).
Sementara, Erick menyatakan biaya vaksinasi gotong royong individu menggunakan harga kewajaran vaksinasi. Hal itu akan dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia menyebut pelaksanaan vaksinasi gotong royong sesuai dengan peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang berlaku.
Aturan vaksinasi gotong royong tertuang dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sesuai permenkes yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin yang berasal dari vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah," ungkap Erick dalam keterangan resmi, dikutip Senin (12/7).
Erick memastikan vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan sumbangan atau hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral.
Menurutnya, vaksinasi gotong royong individu merupakan perluasan dari program vaksinasi gotong royong yang sudah diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021.
"Ini merupakan perubahan kedua dari Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi," ujar Erick.
Ia menambahkan masyarakat yang ingin mengikuti program vaksinasi gotong royong individu harus dinaungi oleh badan usaha atau lembaga tempatnya bekerja. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi vaksinasi gotong royong individu.
"Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi gotong royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan," pungkas Erick.