Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyebut sistem perizinan berusaha satu pintu melalui Online Single Submission (OSS) memunculkan permasalahan baru, yaitu rusaknya alam dan terganggunya warga sekitar akibat izin dikeluarkan tanpa proses verifikasi lapangan.
Ganjar menyebut sistem online Kementerian Investasi/BKPM ini hanya memverifikasi kertas atau dokumen yang diajukan saja. Ini kemudian yang memicu konflik warga dengan pemda setempat.
"Dengan OSS ternyata izin itu diverifikasi hanya kertas saja, apa yang terjadi di lapangan kami tidak pernah tahu. Bahwa kertas yang kemudian dikasih izin itu adalah sekolahan, desa, area jalan kampung dan terjadi kerusakan di sekitar gunung merapi," jelasnya pada diskusi Investor Daily Summit 2021, Selasa (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ganjar kemudian mencontohkan mekanisme perizinan pertambangan galian C yang kini ditarik ke pusat. Ia menyebut hal tersebut memicu konflik antara pemda dan warga lokal sementara kewenangan penerbitan izin ada di pusat.
Untuk diketahui galian C merujuk pada usaha pertambangan batuan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perizinan pertambangan yang awalnya merupakan kewenangan daerah ditarik ke pemerintah pusat.
Ganjar mengaku sempat mengadu kepada Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait sistem OSS. Dia menilai sistem perlu kembali ditinjau.
"Kami tiap hari berkelahi terus soal itu antara rakyat sama kita. Namanya galian C ya gali-gali juga itu. Makanya saya sampaikan kayaknya perlu ada yang di-review deh," imbuh dia.
Seperti diketahui, OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga, hingga kepala daerah secara elektronik.
Diluncurkan pada awal Juli lalu, OSS diamanatkan Presiden Jokowi sebagai sistem tunggal seluruh pemangku kepentingan untuk perizinan usaha secara elektronik.
"Per Juli 2021, sistem OSS berbasis risiko wajib digunakan dan menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha secara elektronik, cepat, dan efisien," ujar Jokowi.