Jawa Tengah (Jateng) merupakan salah satu provinsi yang menjadi tujuan bekerja Tenaga Kerja Asing (TKA). Pada awal 2020, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng mencatat 16.398 orang TKA bekerja di provinsi tersebut.
Melansir laman resmi Pemprov Jateng, Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan pekerja asal China paling mendominasi yakni 33 persen atau 5.510 orang. Disusul pekerja asal Korea Selatan 2.288 orang, Jepang 1.627 orang, Taiwan 1.474 orang, India 627 orang, dan sisanya 4.872 orang berasal dari negara lain.
"Dari data itu, sebanyak 1.982 orang tenaga kerja asing, hanya bekerja di Jateng. Sedangkan, sisanya adalah pekerja yang juga memiliki lokasi kerja di provinsi lain," ujarnya dalam keterangan resmi yang diunggah melalui laman Pemprov Jateng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan ribuan pekerja asing tersebar di beberapa kabupaten atau kota di Jateng. Meliputi, Jepara, Grobogan, Sukoharjo, Semarang dan Cilacap. Ia menuturkan Pemprov Jateng terus memantau pekerja asing khususnya selama masa pandemi covid-19.
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo meminta pemerintah untuk terbuka terkait penggunaan TKA. Menurut Ganjar tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, publik patut mendapat informasi lengkap terkait penggunaan TKA di dalam negeri.
"Kalau bicara tenaga kerja asing faktor sosialnya, komunikasinya, politiknya, menurut saya harus di-disclose, harus terbuka. Kalau mau memasukkan ini, apa sih yang mau masuk? Publik harus diberikan penjelasan yang bagus dengan narasi yang baik karena kalau tidak ini menjadi bulan-bulanan," jelasnya pada diskusi Investor Daily Summit 2021, Selasa (13/7).
Dari pengalamannya mengawal investasi di kawasan industri di Jateng, Ganjar menyebut investor biasanya membawa teknologi sekaligus pekerjanya masuk ke Indonesia.
Kendati begitu, ia mengklaim bahwa tenaga kerja yang diperbolehkan masuk adalah tenaga kerja yang berkeahlian tertentu yang tidak mampu dikerjakan oleh tenaga kerja lokal. Bahkan, Ganjar mengatakan bahwa ia siap membuka data penggunaan TKA bila perlu.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat penggunaan TKA kian menyusut dalam dua tahun terakhir. Pada 2019, jumlahnya mencapai 95.168 orang TKA. Lalu, tahun lalu, jumlahnya merosot menjadi 93.374 orang TKA. Per Mei 2021, angkanya turun menjadi 92.058 orang TKA.