Vivi menjelaskan saat ini ada 64 hotel di Indonesia yang menjadi hotel tempat karantina WNI dan WNA setelah melakukan perjalanan masuk ke Indonesia. Sebelum ditetapkan menjadi hotel karantina, ada sejumlah syarat dan prosedur yang perlu dipenuhi oleh pihak hotel.
Syaratnya, pertama, hotel harus merupakan anggota PHRI. Kedua, hotel memiliki Sertifikat Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan nilai paling rendah 90 atau masuk kategori memuaskan.
Bila sudah memenuhi kedua syarat ini, manajemen hotel harus mengikuti beberapa prosedur. Pertama, mengajukan diri ke PHRI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, manajemen membuat pakta integritas yang menyatakan hotel sanggup memenuhi seluruh aturan berlaku mengenai protokol kesehatan selama masa karantina. Ketiga, hotel mengajukan Satgas Penanganan Covid-19.
(uli/age)