Dana Haji di Sukuk Rp89 T, Sri Mulyani Saran Perlu Tambah

CNN Indonesia
Selasa, 20 Jul 2021 06:56 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai BPKH perlu menambah investasi dana haji di sukuk, meski nilainya sudah cukup tinggi mencapai Rp89,92 triliun per Juli 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai BPKH perlu menambah investasi dana haji di sukuk, meski nilainya sudah cukup tinggi mencapai Rp89,92 triliun per Juli 2021. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu menambah penempatan investasi dana haji di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk, meski nilainya sudah cukup tinggi mencapai Rp89,92 triliun per Juli 2021.

"Alternatif paling baik menempatkan pada sukuk negara dan penempatan dana haji ke sukuk negara bukan hal baru karena sudah diinisiasi pertama kali pada 2009," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti membacakan pidato Sri Mulyani di acara Webinar Pengelolaan Dana Haji 2021, Senin (19/7).

Selain bukan hal baru, menurut Ani, penempatan dana haji di sukuk merupakan alternatif investasi yang bisa diambil selain menaruhnya di deposito perbankan. Keuntungan lain yang bisa didapat dari penempatan dana haji di sukuk adalah aman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penempatan dana haji di SBSN membantu dalam mengurangi resiko default, memberikan alternatif investasi yang aman, dan memberikan imbal hasil yang kompetitif," katanya.

Tak ketinggalan, kontribusi dana haji di sukuk negara juga membantu pengembangan instrumen sukuk itu sendiri. BPKH pun bisa lebih mudah mengelola portofolio investasinya.

"Dan membantu dalam transparansi penempatan dana haji yang selama ini sering mendapatkan sorotan dari masyarakat," tuturnya.

Di sisi lain, Ani mengingatkan BPKH agar pengelolaan dana haji bisa dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Hal lain yang tak kalah penting adalah BPKH perlu terus mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan dana haji.

"Oleh karena itu transparan dan akuntabel harus terus dilakukan oleh BPKH dengan benar seperti solvabilitas, laporan keuangan yang baik, liabilitas yang jelas, yang akuntabilitas, yang bagus penempatan investasi dananya, bukan ke investasi bodong," ucapnya.

Direktur Jenderal Pembiayaan Pengelolaan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menambahkan pemerintah sejatinya turut membantu dalam pengelolaan dan penempatan investasi dana haji di sukuk negara. Salah satunya, pemerintah pernah memberikan instrumen sukuk khusus untuk penempatan dana haji saat dana tersebut masih dikelola Kementerian Agama.

"Tapi instrumen seperti ini selalu ada pro and cons-nya, karena sifatnya private placement dan non-tradable, misalnya risiko likuiditas. Jadi karena tidak bisa diperdagangkan kalau suatu waktu butuh dana tersebut, ya tidak bisa diperdagangkan," ucap Luky.

Risiko ini rupanya tidak ingin diambil oleh BPKH. Maka dari itu, BPKH lebih senang menempatkan dana haji di sukuk yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Selain itu, sukuk yang bisa diperdagangkan juga tetap memiliki imbal hasil (return) yang cukup baik.

"Nah sekarang kalau ditanya lagi apa pemerintah mau terbitkan (sukuk dengan) imbal hasil yang lebih tinggi khusus untuk dana haji, ya kembali lagi, ini kan dana APBN juga, kami kelola uang rakyat, uang pajak," katanya.

Saat ini, kata Luky, pemerintah lebih ingin memberi dukungan kepada pengelolaan dana haji dengan memberi insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas investasi dana tersebut.

"Selama ini BPKH harus membayar pajak, tapi sekarang sudah dibebaskan. Jadi itu sudah keuntungan tersendiri untuk BPKH," imbuhnya.

Di sisi lain, ia juga mengatakan dukungan kepada pengelolaan dana haji juga sudah diberikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yaitu berupa penjaminan atas dana haji yang ditempatkan di deposito perbankan.

[Gambas:Video CNN]



(uli/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER