Kemenhub Batasi Perjalanan Laut saat Libur Iduladha
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi perjalanan penumpang dalam negeri dengan kapal laut pada masa libur Iduladha mulai hari ini, Senin (19/7) hingga Minggu (25/7). Perjalanan hanya boleh dilakukan oleh pekerja sektor esensial dan critical.
"Akan tetapi mereka wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) serta surat tugas berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus H. Purnomo seperti dikutip dari Antara.
Selain untuk pekerja sektor esensial dan critical, perjalanan laut boleh dilakukan oleh kelompok mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Kendati begitu, perjalanan ini harus dilengkapi dengan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian.
"Sertifikat vaksin minimal dosis pertama tetap menjadi persyaratan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Ketentuan menunjukkan kartu vaksinasi ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan penumpang dengan keperluan mendesak," jelasnya.
Sementara bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali selain wajib menunjukkan kartu vaksin juga harus memiliki surat keterangan negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam dan rapid antigen 1x24 jam.
Sementara pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif tes PCR. "Pelaku perjalanan usia di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara," katanya.
Lebih lanjut, ketentuan ini tertuang di Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Operator perusahaan pelayaran dan operator terminal penumpang wajib memperhatikan ketentuan dalam SE dan ketentuan lainnya.
Sedangkan para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran, dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam dan Unit Penyelenggara Pelabuhan harus menyampaikan dan mensosialisasikan aturan yang tertuang dalam SE kepada para pemangku kepentingan dan stakeholder terkait lainnya.
"Serta melakukan koordinasi dan melaksanakan ketentuan serta pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran," tandasnya.