PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Waskita Toll Road (WTR) melepas seluruh kepemilikan atas jalan tol Cibitung-Cilincing lewat Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PPJB) dengan PT Akses Pelabuhan Indonesia (PT API).
Melalui penandatanganan PPJB, WTR dan PT API menyepakati untuk melakukan pengalihan seluruh saham WTR atau setara dengan 55 persen saham melalui skema jual beli dengan nilai transaksi sebesar Rp2,49 Triliun.
Direktur Utama WTR Septiawan Andri Purwanto menjelaskan bahwa dana yang diterima dari hasil divestasi ini akan digunakan untuk mendukung proses bisnis WTR ke depannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Setelah menandatangani PPJB, kami masih harus melakukan pemenuhan persyaratan administrasi dan memastikan proses divestasi dilakukan dengan mematuhi ketentuan yang berlaku sebelum penandatanganan akta jual beli antara kami dengan PT API," jelas Septiawan dikutip dari rilis, Rabu (21/7).
Sementara itu, proses divestasi ditargetkan dapat selesai pada kuartal III 2021. Dengan adanya divestasi ini, Waskita diperkirakan dapat menurunkan utang melalui dekonsolidasi hingga Rp5 triliun.
Sejauh ini, Waskita telah melepas empat ruas jalan tol dari sembilan ruas jalan tol yang ditargetkan dilepas kepada investor di tahun ini. Sebelumnya, pada April lalu Waskita telah melakukan divestasi atas seluruh kepemilikan saham WTR pada PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) kepada Kings Rings Ltd.
Kemudian, Waskita juga telah melepas 40 persen kepemilikan saham WTR pada PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) serta divestasi atas 35 persen saham WTR pada PT Cinere Serpong Jaya (CSJ) pada Juni 2021 lalu.
Divestasi kepemilikan WTR pada JSB dilakukan dengan 2 skema, yaitu melalui melalui penerbitan Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), serta melalui konversi saham (share swap), masing-masing atas 20 persen kepemilikan WTR pada JSB. Sedangkan, divestasi pada CSJ dilakukan seluruhnya melalui mekanisme share swap.
Sebagai informasi, WTR merupakan pemegang saham atas 55 persen saham pada jalan tol Cibitung-Cilincing, sedangkan PT API merupakan pemegang saham atas 45 persen sisanya. Dengan PPJB, maka artinya PT API akan menjadi pemegang saham tunggal.
Sebagai informasi, PT API merupakan anak usaha dari PT Pengembang Pelabuhan Indonesia dan PT Pelabuhan Tanjung Priok, serta bagian dari grup perusahaan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).