Pemerintah Bakal Bahas Revisi Syarat Perjalanan

CNN Indonesia
Kamis, 22 Jul 2021 17:02 WIB
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan pembahasan mengenai revisi syarat perjalanan saat PPKM dilonggarkan akan dikoordinasi oleh Satgas Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan pembahasan mengenai revisi syarat perjalanan saat PPKM dilonggarkan akan dikoordinasi oleh Satgas Covid-19. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan membahas syarat perjalanan menjelang wacana pelonggaran PPKM darurat pada 26 Juli 2021 mendatang. Pelonggaran baru akan dilakukan jika tren kasus covid-19 sudah turun.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menuturkan pembahasan tersebut akan dikoordinasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Lead-nya ada di Satgas Penanganan Covid-19, akan dibahas di rakor (rapat koordinasi) nantinya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, kata dia, aturan perjalanan baik dalam dan luar negeri masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan itu menyatakan hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal serta kelompok mendesak yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh. Selain itu, calon penumpang transportasi, baik udara, laut, dan darat wajib menyertakan STRP dan kartu vaksinasi covid-19 minimal dosis pertama.

Kelompok mendesak meliputi sebagai pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Khusus untuk pelaku perjalanan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif usap PCR yang berlaku 2x24 jam. Sedang, pelaku perjalanan udara di luar wilayah Jawa dan Bali wajib menyertakan hasil swab PCR berlaku 2x24 jam atau tes rapid Antigen berlaku 1x24 jam.

"Evaluasi dan bagaimana aturan selanjutnya tentu akan ditetapkan oleh Satgas Covid-19 setelah berkoordinasi dengan semua kementerian dan lembaga terkait," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER