BPK Duga Serapan PEN Lambat Gegara Aturan Teknis

CNN Indonesia
Jumat, 23 Jul 2021 18:55 WIB
BPK menduga penyebab lambatnya serapan dana penanganan covid-19 dan PEN adalah permasalahan administrasi dan aturan teknis di level kementerian.
BPK menduga penyebab lambatnya serapan dana penanganan covid-19 dan PEN adalah permasalahan administrasi dan aturan teknis di level kementerian.(Detikcom/Muhammad Fida Ul Haq).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga penyebab lambatnya serapan dana penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah permasalahan administrasi dan aturan teknis di level kementerian.

Anggota VI BPK Harry Azhar Azis mengatakan hendaknya setiap kementerian/lembaga (K/L) yang berkaitan dengan pencairan dana PEN membuat aturan teknis yang mendukung percepatan penyaluran. Hal ini seperti yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Perhatikan betul supaya rakyat bisa makan dan dana bisa masuk ke rakyat bagaimana caranya. Apa aturan yang dibolehkan dan tidak, kalau tidak ada aturannya, buat. Kalau aturan agak sulit, dipermudah kan kata presiden begitu, dibuat pertanggungjawaban yang rasional sesuai dengan keadaan pandemi kita," terangnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan aturan teknis yang kerap kali membuat pencairan dana terkendala adalah kuitansi. Namun, dalam kondisi tertentu petugas di lapangan tidak bisa mendapatkan kuitansi sehingga pencairan terhambat.

Menurutnya, kondisi seperti itu harus diatasi dengan aturan teknis yang bisa mengakomodasi dan mempermudah. Ia menegaskan aturan teknis tersebut berada pada level K/L yang bertanggung jawab atas pencairan dana.

"Alurnya anggaran sudah ditetapkan oleh DPR dan pemerintah, kemudian dilaksanakan ada aturannya sampai aturan teknis. Misalnya, kuitansi harus pakai kertas, berapa gram, dan sebagainya, kalau situasi bencana apakah harus ada Kartu Keluarga dan sebagainya," jelasnya.

Sayangnya, ia menilai respons pemerintah pada dana PEN ini masih terbilang business as usual atau seperti kondisi normal pada anggaran APBN pada umumnya. Belum ada langkah atau kebijakan di luar kondisi normal (extraordinary) pada pencairan dan PEN.

"Jadi, tampaknya belum ada aturan yang mana anggaran PEN jelas sebetulnya sudah dialokasikan untuk ekonomi berapa, kesehatan, bantuan sosial berapa kan sudah dialokasikan. Nah itu tadi pola implementasi, tampaknya menurut saya masih ikuti pola anggaran normal," tuturnya.

Makanya, ia tidak heran jika pencairan dana PEN pada semester I 2021 ini baru mencapai Rp252,3 triliun atau 36,1 persen dari pagu yang ditetapkan Rp699,43 triliun. Kondisi ini serupa dengan realisasi dana belanja APBN normalnya yakni 10 persen-13 persen pada kuartal I,II, dan III.

"Nanti baru menumpuk di kuartal IV, November-Desember mau tutup buku, kalau tidak uangnya hangus masuk ke anggaran Silpa dan tidak bisa dipakai lagi, harus masuk lagi dalam APBN," ujarnya.

Untuk PEN 2021, ia menuturkan BPK belum mulai melakukan audit lantaran skema proses audit belum ditentukan. Sedangkan, untuk PEN 2020 BPK sudah memberikan hasil audit dengan sejumlah temuan sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya.

"Untuk PEN 2021, kami belum putuskan. Kemarin kami putuskan pada bulan-bulan ini juga di 2020, sekarang kami belum putuskan apakah kami akan gabungkan dengan anggaran normal APBN atau kami akan buat pemeriksaan terpisah kembali," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER