EKOPEDIA
Membandingkan PPKM Darurat dengan PPKM Level 4
Minggu, 25 Jul 2021 08:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Perubahan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berikut perbandingannya.
(agt)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA