Suara Kementerian BUMN Anak Pertamina Jadi Holding Geothermal

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jul 2021 16:25 WIB
Kementerian BUMN menyebut ada 4 alasan yang membuat anak usaha Pertamina, Pertamina Geothermal Energi menjadi induk holding BUMN panas bumi. ( (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir Arya Sinulingga buka-bukaan soal penunjukan PT Pertamina Geothermal Energi (Persero) atau PGE sebagai kepala holding panas bumi. Ia mengatakan penunjukan dilandasi empat alasan.

Pertama, PGE merupakan perusahaan yang fokus bergerak di bidang terkait (dedicated geothermal company) yang sudah memiliki aset yang substantial.

Kedua, PGE memiliki cadangan (proven reserves) panas bumi terbesar di Indonesia yakni 845 MW. Ia menyebut 80 persen di antaranya telah dimonetisasi menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dengan kapasitas 672 MW.

"Sedangkan proven reserves geothermal PLN hanya sebesar 62,5 MW dan tingkat monetisasi sebesar 20 persen atau 12,5 MW," jelaskan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/7).

Ketiga, PGE sudah punya akses pendanaan komersial. Keempat, PGE memiliki keahlian (expertise) dan pengalaman dalam eksplorasi yang merupakan salah satu resiko terbesar dalam pengembangan geothermal.

Arya juga menegaskan penunjukan PGE sebagai induk holding tidak menyalahi konstitusi atau aturan. Ia menyebut meski PGE anak usaha BUMN, mereka tetap bisa mengepalai holding.

Dia juga menyebut tidak ada komisaris dan direksi PLN yang menentang rencana holding tersebut, meski serikat pekerja menolaknya.

"PGE kan anak perusahaan BUMN juga, di mana melanggar konstitusinya? Mungkin mereka (serikat kerja) tidak paham," ujarnya.

Sebelumnya, Serikat pekerja PT PLN (Persero), Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP), menolak penunjukan anak usaha PT Pertamina (Persero) sebagai induk holding geotermal atau panas bumi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sekretaris Jenderal PPIP Andy Wijaya menyebut penunjukan anak usaha Pertamina, PT Pertamina Geothermal Energi (Persero) atau PGE menyalahi konstitusi.

Pelanggaran konstitusi yang dimaksud adalah UUD 1945 Pasal 33 Aya (2) dan (3) serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara No. 001-021-022/PPU-U/2003, Permohonan Judisial Review UU No. 20 Tahun 2004 tentang Ketenagalistrikan, dan Putusan MK nomor 111/PUU-XIII/2015, Permohonan Juricial Review UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"PT PLN dan anak usaha terbukti mengoperasikan dan mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) selama 39 tahun, sehingga menjadi pertanyaan kami semua mengapa holding diserahkan ke pihak yang minim pengalaman?" ujarnya pada konferensi pers daring, Selasa (27/7).

Sebagai informasi, Kementerian BUMN menargetkan pembentukan holding panas bumi dan meleburkan beberapa anak usaha PLN dan Pertamina.

Nantinya, anak usaha PLN, PT PLN Gas & Geothermal dan PT Indonesia Power (IP) akan dikelola di bawah PT Pertamina Geothermal Energi (Persero). Rencananya, holding akan dirampungkan pada Agustus mendatang.



(agt/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK