SWI Apresiasi Penindakan Pinjol Ilegal oleh Polri

OJK | CNN Indonesia
Kamis, 29 Jul 2021 15:01 WIB
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa penindakan tersebut menjadi wujud upaya pemberantasan pinjol ilegal yang tengah digiatkan pemerintah.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa penindakan tersebut menjadi wujud upaya pemberantasan pinjol ilegal yang tengah digiatkan pemerintah. (Foto: Arsip OJK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan apresiasi atas upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, yaitu KSP Cinta Damai dan aplikasi RpCepat.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa penindakan tersebut menjadi wujud upaya pemberantasan pinjol ilegal yang tengah digiatkan pemerintah.

"Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat harus terus dilanjutkan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat," kata Tongam L. Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim yang mengumumkan penindakan terhadap PT Luar Biasa Teknologi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJKKetua SWI Tongam L. Tobing mengatakan bahwa penindakan tersebut menjadi wujud upaya pemberantasan pinjol ilegal yang tengah digiatkan pemerintah. (Foto: Arsip OJK)

Menurut Tongam, penegakan hukum terhadap pelaku pinjol online ini diperlukan guna memberi efek jera kepada pelaku. Pinjol ilegal sendiri diketahui kerap merugikan masyarakat, terutama melalui intimidasi dan teror yang dilakukan oleh penagih.

Dia menegaskan, SWI yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga akan terus melanjutkan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber demi menutup pinjol ilegal yang beraksi melalui pesan singkat, AppStore atau PlayStore, dan media sosial.

"SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK," ujar Tongam.

Sebelumnya, kepolisian juga melakukan penindakan terhadap empat pelaku pinjol ilegal, masing-masing adalah PT Vcard Technology Indonesia (Vloan), PT Vega Data, Barracuda Fintech, dan PT Southeast Century Asia.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Lebih lanjut, Tongam kembali mengingatkan masyarakat terkait ciri-ciri pinjol ilegal sebagai berikut, antara lain tidak memiliki izin resmi OJK, tidak memiliki identitas dan alamat kantor jelas, serta sangat mudah memberikan pinjaman.

Biasanya, pinjol ilegal juga memberi informasi tak jelas tentang bunga dan denda, sehingga bunga maupun denda sama-sama bisa jadi tak terbatas. Selain itu, penagihan dilakukan tanpa mengenal batas waktu dengan mengakses seluruh data yang ada di ponsel peminjam.

Adapun praktik penagihan umumnya mengandung teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, hingga penyebaran data pribadi. Terakhir, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.

Tongam menyatakan, masyarakat yang terjebak pinjol ilegal dapat melakukan pelaporan ke Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau melapor melalui situs website https://patrolisiber.id dan [email protected]. Korban juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau WhatsApp di nomer 081 157 157 157.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER