PT Sumber Alfaria Trijaya (Tbk) atau Alfamart menyatakan perseroan belum menerima panggilan dari kepolisian terkait pelaporan dua direktur perusahaan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Perusahaan juga membantah tuduhan penggelapan dan penipuan yang sebelumnya dilaporkan oleh penerima waralaba (franchisee), Ihlen Yeremia Manurung. Manajemen menyebut hingga saat ini tidak ada perubahan status dari kedua direktur terkait.
"Perseroan telah melakukan proses mediasi di Kementerian Perdagangan RI sejak 15 April 2021 sampai dengan 2 Juni 2021," kata Alfamart seperti dikutip dari surat keterbukaan informasi BEI, Senin (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfamart mengatakan perseroan belum mengambil upaya hukum hingga saat ini. Namun, bila diperlukan, pihaknya akan menunjuk kuasa hukum mewakili perusahaan.
"Tidak ada dampak material dari kasus terhadap kegiatan operasional perusahaan. Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada kejadian yang material dan memengaruhi harga saham perseroan," lanjut perusahaan.
Perusahaan menjelaskan bahwa kasus bermula pada September 2013. Kala itu, Alfamart dan CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili Ihlen menandatangani perjanjian waralaba.
Lima tahun berselang, tepatnya September 2018, Ihlen mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke perseroan.
Namun, perjanjian sewa menyewa dibatalkan. Pada Oktober 2018, dilakukan perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2018.
Desember 2018, data perhitungan toko tutup kepada franchisee dikirim. Kemudian, pada Januari 2019, Ihlen mengirimkan surat kepada Alfamart untuk permintaan data dan rekening koran.
Februari 2019, perseroan mengirimkan surat balasan terkait permintaan dan diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang, untuk penjelasan kembali mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut.
Menurut Alfamart, franchisee keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut dan pada Maret 2019 perseroan menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Kendati demikian, franchisee menolak untuk bertemu langsung.
Setelah dilakukan beberapa pertemuan, pada 2 Juni 2021 diadakan mediasi di Kantor Kemendag untuk kedua kalinya. Sayangnya, belum ada titik temu kedua pihak.
"Terkait dengan transparansi laporan keuangan, perseroan telah memberikan laporan keuangan berupa neraca, laporan laba rugi, buku besar, dan rekening koran setiap bulannya selama toko tersebut beroperasi sejak 2013 sampai dengan 2018," jelas Alfamart.
Sebelumnya, kuasa hukum Ihlen, Jimmy Manurung menyatakan pihaknya melaporkan Alfamart ke Polda Metro Jaya pada 6 Juni 2021 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Perkara bermula saat hak usaha berakhir. Pada 14 Februari 2019, Alfamart mengirimkan surat tagihan sebesar Rp66 juta kepada pihak pelapor. Merespons surat tagihan itu, kata Jimmy, kliennya lantas mendatangi kantor Alfamart untuk meminta penjelasan.
Lihat Juga : |
"Namun, klien kami mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dengan diusir dari kantor," ucap Jimmy, Rabu (23/6).
Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2888/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Terbaru, laporan itu dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Tangerang Kota sesuai bobot dan locus delicti agar memudahkan proses penyidikan.