Grab Toko tengah menjadi viral di publik lantaran melakukan penipuan terhadap konsumen. Kasus ini kini berada di ranah kepolisian.
Semua bermula dari keluhan sejumlah konsumen di media sosial setelah membeli barang di Grab Toko. Rupanya, barang yang sudah dibayar mengalami keterlambatan pengiriman hingga berhari-hari.
Salah satu konsumen yang mengeluhkan hal ini adalah @ChardKurniawan. Ia menyatakan telah membeli dua ponsel pintar di Grab Toko berupa Samsung Galaxy A51 seharga Rp2,34 juta pada 29 Desember 2020 dan Apple iPhone 12 Pro Graphite seharga Rp12,01 juta pada 3 Januari 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, barang tidak kunjung diterimanya. Manajemen Grab Toko yang diwakili Direktur Pelaksana Grab Toko Yudha Manggala Putra sempat mengirim pengumuman sekaligus permintaan maaf kepadanya karena pengiriman terkendala dan harus diundur dari 4 Januari menjadi 5 Januari 2021.
Melalui saluran media sosial berbeda, Yudha sempat menyatakan bahwa keterlambatan pengiriman barang ke konsumen terjadi karena ada aksi penggelapan dana yang dilakukan oleh investor Grab Toko. Perusahaan melaporkan hal ini ke Mabes Polri.
"Kami juga sudah berusaha menyita aset-aset investor yang ada dan membekukan semua rekening kami, agar terhindar kerugian lebih besar lagi," tulis Yudha, seperti dikutip Jumat (15/1).
Sembari menanti proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian, Yudha menyatakan Grab Toko akan segera mengembalikan kepercayaan konsumen. Caranya, dengan mengembalikan dana atas transaksi konsumen di Grab Toko.
"Kami akan mengembalikan uang konsumen secepatnya setelah melalui proses Kepolisian. Sekali lagi saya minta maaf atas kerugian yang ditimbulkan," ucapnya.
Sejalan dengan dugaan penggelapan uang tersebut, PT Bank Central Asia Tbk alias BCA yang menjadi rekan penyedia jasa sistem pembayaran atas transaksi di Grab Toko memblokir rekening e-commerce tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan operasional perbankan.
"BCA telah melakukan penundaan transaksi atas rekening toko e-commerce yang bersangkutan sehingga rekening tersebut untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn.
Kendati begitu, para konsumen rupanya tetap mengambil langkah pelaporan ke Kepolisian. Salah satunya dilakukan oleh Dita yang menyatakan ada sekitar 600 orang yang menjadi korban penipuan Grab Toko dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.
Lihat juga:BCA Blokir Rekening Grabtoko |
"Kita konsumen udah bayar beli barang, kalau emang barangnya enggak ada diproses kembalikan uang kami, jangan menghilang gitu aja. Karena kemarin IG-nya enggak bisa kita akses sama CS-nya pun tidak balas chat kita sampai detik ini," tutur Dita.
Atas laporan ini, Bareskrim Polri kemudian meringkus Yudha dengan dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen pada Selasa (12/1). Selain itu, Yudha juga diduga terlibat dalam aksi penggelapan dan pencucian uang.
Selanjutnya, Bareskrim akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya. Begitu juga dengan sejumlah barang bukti yang sudah diamankan.
"Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ungkap Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Lihat juga:Merger dengan Grab, Uber Kena Denda Rp92,5 M |
Menurut penelusuran Bareskrim, Yudha diduga merugikan 980 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp17 miliar. Ia diduga mengumpulkan uang itu untuk kemudian menginvestasikannya ke instrumen uang kripto (cryptocurrency) dengan bantuan.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan modus yang digunakan adalah dengan menawarkan barang elektronik dengan harga murah, namun tidak mengirimkan barang tersebut ke konsumen.
"Hanya sembilan customer yang menerima barang pesanan tersebut. Dan sembilan barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal," jelas Slamet.
Slamet memaparkan bahwa Yudha sedari awal membangun Grab Toko untuk penipuan dengan menggunakan hosting dari luar negeri melalui pihak ketiga. Untuk mengelola bisnisnya di dalam negeri, Yudha menyewa kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia memiliki enam karyawan yang bertugas sebagai customer service. Para karyawan itu dipekerjakan untuk menjawab para konsumen yang mengeluh karena barang pesanan tak kunjung datang.
"Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain," tuturnya.
Atas perbuatan ini, Yudha kini berstatus tersangka. Ia dijerat dengan hukuman Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Totalnya, ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Kendati begitu, Slamet menyatakan bahwa kasus Grab Toko ini tidak terkait dengan Grab Indonesia.