Sri Mulyani Beri Buwas Kewenangan Salurkan Beras Bansos

CNN Indonesia
Selasa, 03 Agu 2021 10:19 WIB
Menkeu Sri Mulyani memberikan tanggung jawab kepada direksi Perum Bulog atas penyaluran beras bansos ke keluarga penerima manfaat dalam revisi aturan terbaru.
Sri Mulyani memberikan tanggung jawab kepada direksi Perum Bulog atas penyaluran beras bansos ke keluarga penerima manfaat dalam revisi aturan terbaru. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Sri Mulyani melimpahkan tanggung jawab penyediaan dan penyaluran beras bantuan sosial (bansos) ke keluarga penerima manfaat (KPM) kepada direksi Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog).

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.02/2021 tentang PMK Nomor 88 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Beleid tersebut diteken Sri Mulyani pada 28 Juli 2021 lalu.

Salah satu pasal yang direvisi dalam beleid baru adalah Pasal 18. Dalam ketentuan itu, Sri Mulyani mengatur tanggung jawab penggunaan dan penyaluran CBP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam beleid sebelumnya, Sri Mulyani mengatur menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial bertanggungjawab secara formal dan material terhadap penggunaan CBP dalam rangka penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana.

Namun, pada beleid baru, tanggung jawab penyaluran hingga ke penerima tidak hanya dipegang oleh menteri di bidang sosial tetapi juga direksi Bulog yang saat ini dikepalai oleh Budi Waseso (Buwas).

"Direksi Perum Bulog bertanggung jawab secara formal dan material atas penyediaan dan penyaluran beras dari gudang Perum Bulog sampai kepada Keluarga Penerima Manfaat dalam rangka penyaluran beras," tulis Pasal 18 (2) PMK 98/2021, dikutip Selasa (3/8).

Sementara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial tidak hanya bertanggung jawab atas penggunaan CBP tetapi juga atas data KPM yang diberikan kepada Perum Bulog dalam rangka penyaluran beras.

Dalam pertimbangannya, Sri Mulyani merevisi beleid ini untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penyaluran beras kepada kelompok masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi.

Terkait hal itu, pemerintah perlu menambah cakupan arahan penggunaan dana CBP termasuk untuk penyaluran beras dalam rangka PPKM.

Selain penyaluran beras dalam rangka PPKM, dana CBP juga digunakan untuk penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan pascabencana, ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras, bantuan internasional, dan kerja sama internasional.

Khusus untuk penyaluran beras dalam rangka keadaan darurat dan kerawanan pangan pascabencana, dana CBP juga menanggung biaya pengarungan dari kemasan 50 Kg menjadi 10 Kg dan biaya distribusi hingga ke keluarga penerima.

Sebagai informasi, Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4, 3, dan 2 hingga 9 di Jawa dan Bali hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Selama PPKM berlangsung pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial, salah satunya berupa beras Bulog.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER