Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai Izedrik Emir Moeis sebaiknya mengundurkan diri secara sukarela dari posisinya sebagai komisaris anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda. Anjuran tersebut demi menghindari kegaduhan di publik.
"Sebaliknya untuk menghindarkan kegaduhan yang tidak perlu, dalam suasana semua pihak fokus pada penanganan covid, akan elegan dengan jiwa besar yang bersangkutan mungkin mengundurkan diri saja," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/8).
Menurutnya, langkah ini serupa dengan keputusan Rektor UI Ari Kuncoro yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai wakil komisaris utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, ia mempertanyakan proses penunjukan Izedrik Emir Moeis yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Padahal, Kementerian BUMN telah mengatur syarat formal, materiil, serta syarat lainnya berkaitan penunjukan komisaris dan direksi BUMN.
Untuk diketahui, syarat itu diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN, sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020.
"Syarat formal misalnya minimal lima tahun atau lebih sudah selesai dengan perkara pidana yang menjeratnya, apakah sudah terpenuhi?" ujarnya.
Menurut Toto hal utama yang tidak boleh dilupakan adalah integritas sosok komisaris. Sebetulnya, integritas dan moral juga telah tercantum dalam aturan tersebut.
Integritas dan moral dalam artian, salah satunya, yang bersangkutan tidak pernah terlibat perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik)
"Syarat materiil terkait integritas menjadi poin penting. Ini domain tim evaluasi di level PT Pupuk Indonesia sebagai induk dari PT PIM yang mengusulkan ke pemegang saham," ujarnya.
Namun, Toto menilai kejadian ini hendaknya menjadi evaluasi bagi pihak Kementerian BUMN dalam penunjukan komisaris. Pasalnya, penunjukan komisaris BUMN dalam beberapa kesempatan terakhir ini menjadi sorotan masyarakat.
"Demikian pula Kementerian BUMN harus lebih teliti dalam penunjukan kandidat direksi atau komisaris," ujarnya.
Dalam laman resmi PIM, Emir Moeis duduk menjadi komisaris perusahaan terhitung sejak 18 Februari 2021. Sebagai informasi, Emir Moeis merupakan politikus PDIP yang menduduki kursi anggota DPR pada 2009-2014 lalu.
Ia pernah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp150 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2014 atas tuduhan melakukan tindakan korupsi.
Ia terbukti menerima suap sebesar US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) bisa memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan, Lampung pada 2004 lalu
Pengangkatannya juga menuai kritik keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mempertanyakan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) dibalik penunjukan tersebut.
"Parah. Lalu di mana itu konsep GCG BUMN?" ujar Adnan kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis.