Pengusaha Bicara PHK Jadi Ancaman Serius Jika PPKM Dilanjut

CNN Indonesia
Minggu, 08 Agu 2021 15:29 WIB
Salah satu pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 4 (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pengusaha menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menjadi ancaman serius bila kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang lagi. Kebijakan PPKM sendiri seharusnya berakhir pada Senin (9/8) besok.

Salah satunya, Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang. Ia menilai saat ini para pengusaha merasa harap-harap cemas dengan keputusan pemerintah terkait PPKM yang biasanya baru diputuskan pada hari terakhir pemberlakuan kebijakan.

"Jika PPKM Level 4 masih diperpanjang, ini menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha karena daya tahan mereka sudah di ujung tanduk, sehingga sangat berpotensi melakukan PHK atau pilihan pahit lain menutup usaha secara permanen," ujar Sarman kepada CNNIndonesia.com, Minggu (8/8).

Sarman sangat berharap kebijakan ini tidak diperpanjang dan pemerintah memberi kelonggaran, misalnya menurunkan tingkat PPKM menjadi Level 3.

Dengan begitu, operasional beberapa sektor usaha bisa dibuka lagi, meski masih terbatas, khususnya di DKI Jakarta.

Ia menilai kasus Covid-19 di DKI sudah relatif menurun. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan aturan wajib vaksin bagi masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan seperti mal dan pelaku usaha di dalamnya.

"Jadi para pengunjung mal semakin aman, nyaman, dan tidak khawatir karena memasuki lokasi di mana para pengunjungnya sudah divaksin. Kami sangat berharap pemerintah melalui Bapak Presiden dapat mempertimbangkan harapan dan aspirasi pelaku usaha, khususnya di DKI Jakarta," ucapnya.

Sependapat, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin menilai PPKM seharusnya tidak diperpanjang lagi karena sudah banyak restoran yang tutup akibat kebijakan ini.

Mereka tutup karena tidak mampu membayar uang sewa, tagihan jasa, hingga utang yang menumpuk selama kurang lebih dua tahun ini.

"Lalu kalau karyawan sudah sangat minim, masa mau dikurangi lagi? Akhirnya terpaksa potong gaji dengan dirumahkan. Tapi kan mereka perlu hidup, tidak bisa dirumahkan dan tidak mendapat uang," tutur Emil.

Selain ancaman PHK, ia mengatakan para karyawan pun turut mendapat ancaman penagihan utang karena turunnya pendapatan membuat mereka tak jarang harus meminjam uang ke sana ke mari, termasuk rentenir. Maka dari itu, menurutnya, kebijakan ini kalau bisa dilonggarkan.

Kalau tidak, ia ingin pemerintah memberikan bantuan berupa uang tunai kepada karyawan selama enam bulan. Ia meminta bantuan tidak diberikan dalam bentuk sembako karena uang tunai lebih bermanfaat atas berbagai kebutuhan karyawan.

Berharap Kembali Seperti di Masa PPKM Mikro


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :

TOPIK TERKAIT