10 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal agar Tak Tertipu
Beberapa waktu terakhir masyarakat dihebohkan dengan peristiwa pinjaman online (pinjol) ilegal. Aksi meresahkan para penagih utang yang meneror masyarakat membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak.
Perbedaan pinjol legal dan ilegal penting diketahui agar masyarakat tak terjebak. Pasalnya, banyak kasus yang melibatkan orang ketiga, atau masyarakat yang merasa tidak meminjam namun namanya dipakai atau tercantum sebagai peminjam.
Para penagih utang dari pinjol ilegal bahkan sering mengancam korban dengan penyebaran data pribadi maupun kekerasan.
Melansir OJK, selama 2018 hingga 2019 OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 1.350 entitas fintech yang beroperasi secara ilegal.
Kejadian ini membuat OJK sering sekali mengingatkan masyarakat tentang bahaya pinjol serta mengenali ciri-ciri pinjol ilegal.
Namun sebelum membahas ciri-ciri dan perbedaan pinjol legal dan ilegal, mari mengenal pinjaman online dan bagaimana cara kerjanya.
Apa itu Fintech?
Melansir OJK, pinjaman online atau fintech merupakan inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi.
Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun untuk menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Jenis Fintech
Secara umum fintech terbagi menjadi fintech lending atau yang disebut juga fintech peer-to-peer (P2P) lending dan fintech umum.
Fintech P2P lending merupakan layanan pinjam-meminjam uang yang berbasis teknologi informasi. Sementara fintech umum merupakan layanan yang tidak terbatas hanya pada satu industri keuangan tertentu saja.
Dengan demikian, fintech peer-to-peer (P2P) lending memang merupakan jasa keuangan yang berfokus pada transaksi pinjam-meminjam.
Lihat Juga : |
Cara Aman Meminjam melalui Fintech Lending
Sebelum melakukan pengajuan pinjaman, OJK mengimbau para calon penerima pinjaman untuk selalu membaca syarat dan ketentuan perjanjian yang disepakati.
Sebaiknya penerima pinjaman hendaknya mengajukan pinjaman pada fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK.
Fintech lending yang terdaftar dan berizin telah melalui proses pemeriksaan SOP keamanan penggunan yang ketat sesuai dengan standar yang ditetapkan dan diberlakukan oleh OJK.