Seluruh restoran yang berada di dalam mal di wilayah PPKM level 4 dan 3 masih dilarang menerima layanan makan di tempat (dine in). Restoran hanya bisa menerima layanan delivery atau take away.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Mengutip aturan tersebut, Selasa (10/8), seluruh restoran yang berada di gedung atau toko sendiri di area tertutup dilarang menerima layanan dine in. Hal ini berlaku bagi restoran yang berada di mal atau toko sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," tulis aturan tersebut.
Nantinya, pengaturan teknis terkait operasional restoran akan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda) setempat.
Sementara, operasional mal sudah boleh dibuka secara bertahap di DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya. Pemerintah melakukan uji coba dengan membuka operasional mal dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Lihat Juga : |
Mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen pada pukul 10.00 WIB-20.00 WIB. Protokol kesehatan nantinya akan diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Namun, penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan 70 tahun ke atas dilarang memasuki mal. Selain itu, bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mal masih ditutup.
CNNIndonesia.com sudah mencoba meminta tanggapan dari Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran terkait aturan baru tersebut. Namun, belum ada respons hingga berita ini diturunkan.