Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan soal pasar uang. Ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang.
Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono mengatakan penyempurnaan dilakukan untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan. Selain itu, penyempurnaan dilakukan agar tersedia alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada 31 Desember 2021," ucap Erwin dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (10/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Erwin menjelaskan penyempurnaan aturan ini juga dilakukan sebagai implementasi dari blueprint atau cetak biru pengembangan pasar uang (BPPU) 2025. Beberapa visi dalam blueprint tersebut, antara lain mewujudkan regulatory framework, industry friendly, inovasi, dan memenuhi kaidah internasional.
"Area penyempurnaan mencakup ruang lingkup pengaturan yang semula hanya mengatur dan memayungi pasar uang rupiah menjadi mengatur dan memayungi pasar uang rupiah, pasar uang valas, dan pasar valas," kata Erwin.
Pengembangan pasar uang yang diatur oleh BI, meliputi pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengenaan sanksi di pasar uang yang dilakukan secara menyeluruh terdiri dari produk, pelaku pasar, harga, dan infrastruktur pasar keuangan.
"Sehingga pasar uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik," jelas Erwin.
Ia menambahkan terdapat tiga aturan yang tak lagi bisa digunakan saat PBI ini diberlakukan mulai Desember 2021 mendatang. Tiga aturan tersebut, antara lain PBI Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif, PBI Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang, dan PBI Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.