Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah klausul dalam Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang sedang digodok dinilai pengamat energi berpeluang membebani APBN sekaligus PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai perusahaan pelat merah.
Salah satunya mengenai kewajiban PLN untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari energi terbarukan dari para penyedia energi terbarukan.
Alih-alih PLN, pemerintah sebagai pihak yang memiliki kepentingan untuk mempercepat bauran energi terbarukan hingga 23 persen pada 2025 serta Net Zero Emmision 2060 justru dinilai perlu mengambil alih tanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu diungkapkan Direktur Tropical Renewable Energy Center Fakultas Teknik Universitas Indonesia Dr. Ing Eko Adhi Setiawan.
Eko mengatakan isu energi terbarukan, khususnya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap, memiliki tiga pemain penting yang harus sama-sama didorong. Mereka terdiri dari PLN, Independent Power Producer (IPP) atau investor - baik lokal maupun internasional, serta masyarakat.
Untuk mendorong ketiga pihak tersebut, perlu peran pemerintah sebagai penaung.
"Jika kita baca klausul RUU EBT, memang kita akan menangkap adanya beban kepada PLN. Kasihan PLN-nya," kata Eko saat dihubungi, Selasa (10/8).
Sehingga, kata dia, persoalan EBT ini duduk perkaranya harus jelas, terutama terkait dengan siapa yang punya kepentingan soal bauran energi di masa mendatang. Dan pemerintah, tuturnya, adalah pihak yang berkepentingan soal itu.
"Sekarang kita dudukkan dulu perkaranya. Siapa kah yang punya kepentingan untuk bauran energi terbarukan? Siapakah yang punya kepentingan untuk mencapai Net Zero Emission? Pemerintah. Jadi tanggung jawab seharusnya memang diambil alih oleh pemerintah, bukan oleh PLN-nya," kata dia.
Beban yang dimaksud dalam RUU EBT terhadap PLN adalah mengacu pada Pasal 40 RUU tersebut. Isinya, PLN wajib membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari energi terbarukan yang disediakan oleh para penyedia energi terbarukan.
Hal inilah, kata Eko, yang bakal membebani PLN ke depan jika RUU EBT diterapkan. "Dengan klausul di RUU itu, wajar jika PLN berada dalam posisi sulit. Loh ini saya sedang kelebihan pasokan tetapi kenapa harus beli?" tegas Eko.
Hal itu secara umum berarti, negara bakal memberikan alokasi melalui APBN untuk pengembangan EBT, di antaranya adalah untuk proyek PLTS Atap.
Di sisi lain, kata dia, kalau biaya listrik dari energi terbarukan itu dibebankan kepada masyarakat, maka dapat menimbulkan gejolak.
Eko menyarankan karena ini menjadi prioritas pemerintah, maka harus ada koordinasi lintas kementerian yakni Kementerian BUMN dan ESDM terkait persoalan tersebut. Hal ini, kata dia, untuk mengatasi masalah yang bakal dihadapi PLN di dalam RUU EBT tersebut.
Diketahui dalam draf RUU EBT, pemerintah pusat menugaskan badan usaha milik negara yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari energi terbarukan.
Begitu juga dengan perusahaan minyak dan gas bumi milik negara atau badan usaha milik swasta yang dapat ditugaskan untuk membeli bahan bakar yang dihasilkan dari energi terbarukan.
Pasal 50 draft RUU EBT yang dirilis pada Januari 2021 menyebutkan bahwa harga energi baru ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan dengan mempertimbangkan tingkat pengembalian yang wajar bagi Badan Usaha. Begitu pula dengan harga energi terbarukan.
Selanjutnya, pasal 51 menyebutkan bahwa penetapan harga jual listrik yang bersumber dari energi terbarukan tersebut berupa tarif masukan berdasarkan jenis, karakteristik, teknologi, lokasi, dan/atau kapasitas terpasang pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan, harga indeks pasar bahan bakar nabati, dan/atau mekanisme lelang terbalik.
Adapun, harga energi terbarukan berupa tarif masukan tersebut ditetapkan untuk jangka waktu tertentu.
Dalam hal harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik perusahaan listrik milik negara, pemerintah pusat berkewajiban memberikan pengembalian selisih harga energi terbarukan dengan biaya pokok penyediaan pembangkit listrik setempat kepada perusahaan listrik milik negara dan/atau Badan Usaha tersebut.
Tarif Premium Pengembang di halaman berikutnya...
Artikel ini merupakan bagian dari kampanye "Energi dari Negeri" mengenai RUU Energi Baru dan Terbarukan
Tarif Premium Pengembang dan TDL Naik
Panel Surya. (Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Tarif Premium
Sementara itu, Fabby Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (ISEA) mengatakan ada 40 negara yang menerapkan feed in tariff untuk harga EBT. Dalam mekanisme itu, katanya, memang diberikan tarif premium kepada pengembang.
Feed in tariff merupakan merupakan skema perhitungan harga EBT berdasarkan biaya produksi.
"Dampak kalau dari diberikannya tarif premium, lalu nanti biayanya akan dimasukkan ke dalam tarif listrik pelanggan, misalnya, sehingga tidak disubsidi pemerintah, kan itu bisa juga," kata Fabby, pekan ini.
Sehingga, kata dia, jika feed in tariff itu dimasukkan maka sebaiknya dibebankan ke pelanggan bukan ke PLN. Menurutnya, pelanggan tak akan banyak menanggung beban tarif listrik dari EBT tersebut.
Di sisi lain, kata dia, prioritas saat ini adalah dekarbonisasi sehingga penting mendukung EBT.
Sementara itu, PLN saat ini sedang terus mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT demi mendorong pencapaian target Nol Emisi Karbon atauNet Zero Emissionpada 2060.
Dalam mengembangkan EBT, PLN melakukan penyesuaian dengan potensi energi bersih yang melimpah di berbagai wilayah di Indonesia seperi mini/mikrohido, biomassa, energi surya, energi angin, dan lainnya.
Salah satunya, yakni proyek Pembangkit Listrik Tenaga surya (PLTS) Terapung Cirata yang berkapasitas 145 MWAc. Pembangunan PLTS terapung terbesar di Asia Tenggara itu telah mencapai kesepakatanfinancial closedengan sindikasi tiga bank internasional yaitu Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), Societe Generale, dan Standard Chartered Bank senilai US$140 juta.
Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan kehadiran dari PLTS Terapung Cirata akan menjadi revolusi pengembangan EBT di dalam negeri karena dapat mengimbangi 214.000 ton emisi karbon dioksida. Dia optimistis pembangkit ramah lingkungan ini dapat beroperasi komersial sesuai jadwal, yakni November 2022.
PLTS Terapung yang menempati area seluas 200 hektare di Waduk Cirata, Jawa Barat, ini ditargetkan menghasilkan energi 245 juta kWh per tahun dan mampu memasok listrik untuk 50.000 rumah.
"Keberhasilan pengembangan proyek ini, ke depannya diharapkan akan mendorong proyek-proyek terobosan di bidang EBT dengan harga yang kompetitif," ungkap Zulkifli dalam rilis, Selasa (3/8).
PLN telah menyiapkan transisi menuju energi bersih sebagai respons terhadap perubahan iklim dan tren penggunaan EBT secara global. Hal ini melandasi perseroan dalam menyiapkan berbagai langkah pengembangan pembangkit berbasis EBT di Kawasan Indonesia Timur.
Artikel ini merupakan bagian dari kampanye "Energi dari Negeri" mengenai RUU Energi Baru dan Terbarukan