Pengamat energi menyatakan peluang setiap warga negara untuk jadi pengusaha mikro di bidang energi terbarukan, khususnya PLTS Atap justru akan menjadi 'jebakan Batman'.
Hal itu dikemukakan oleh Iwa Garniwa, Guru Besar Fakultas Teknik Elektro Universitas Indonesia pada Selasa (10/8) malam.
Iwa mengakui klausul pada RUU EBT memang membuka peluang untuk swastanisasi penyediaan listrik yang bersumber dari energi terbarukan, khususnya matahari, atau PLTS Atap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan setiap orang akan berpeluang untuk menjadi pengusaha PLTS Atap namun akan bikin buntung PT PLN (Persero).
Mengacu kepada pasal 39 draf RUU EBT, penyediaan energi terbarukan dapat dilakukan tidak hanya melalui BUMN, BUMD, BUMDes, badan usaha milik swasta, tetapi juga koperasi dan perorangan. Artinya, setiap orang diperbolehkan menjadi produsen listrik yang bersumber dari energi terbarukan.
Namun, pasal selanjutnya menegaskan bahwa PLN wajib membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari energi terbarukan yang disediakan oleh para penyedia energi terbarukan.
Meskipun, pada saat yang sama, pemerintah bisa saja menugaskan juga badan usaha milik swasta yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan untuk membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari energi terbarukan.
Iwa lebih khusus bicara PLTS Atap yang kian ramai digunakan banyak pihak di Indonesia. Artinya, PLN dalam kondisi apapun harus siap membeli kelebihan listrik dari setiap orang dan pihak yang menjadi penyedia listrik.
"Jadi PLN harus beli ini (kelebihan listrik). Ini harus berhati-hati. Apalagi kondisi sekarang, PLN sedang kelebihan suplai, terutama di Pulau Jawa dan mulai kelebihan (suplai) juga di Sumatra. Di satu sisi dia over capacity, satu sisi harus beli. Ini berbahaya sebetulnya dan menjadi 'jebakan Batman' untuk PLN," kata Iwa ketika dihubungi.
Menurutnya, kondisi itu menjadi berbahaya bagi PLN sekailgus menjadi dilema bagi masa depan industri energi. Pasalnya, baik untuk menjadi pembeli listrik maupun penyedia listrik, PLN harus mengeluarkan dana.
"Misalnya saya punya 4 kWh. Rumah saya hanya pakai 2 kWh, dan saya punya kelebihan 2 kWh yang dijual ke PLN. Ya yang untung saya, yang buntung PLN," paparnya.
Dengan kondisi penggunaan solar panel yang bakal lebih masif oleh warga, lanjut Iwa, akan mengakibatkan biaya pokok produksi PLN dapat menjadi lebih tinggi.
Dia mencontohkan sebuah rumah memasang PLTS atap dengan kebutuhan rata-rata listrik harian sebesar 1.000 watt atau 1 kWh listrik. Sementara PLTS Atap yang terpasang mampu menangkap hingga 3 kWh listrik.
Pada kondisi yang ideal atau berlimpah matahari, alat itu mampu menangkap 3 kWh, jauh melebihi jumlah energi listrik yang dibutuhkannya.
"Kelebihan 2 kWh tersebut dapat saja dijual ke PLN," katanya.
Rektor Institut Teknologi (ITT) PLN ini menambahkan bahwa kendati ada potensi bisnis bagi perorangan yang memasang PLTS atap, tetapi pada implementasinya akan penuh tantangan.
Pasalnya, iklim Indonesia yang tropis dan wilayah geografinya yang dikelilingi oleh lautan menyebabkan langit di Indonesia lebih cenderung berawan dibandingkan dengan langit di wilayah lainnya, seperti di wilayah sub tropis.
Artinya, lanjut Iwa, relatif sulit mengklaim bahwa energi matahari di Indonesia lebih berlimpah dibandingkan dengan di negara sub tropis yang sangat jarang berselimutkan awan.
Baca soal Investasi Mahal di halaman berikutnya ...
Artikel ini merupakan bagian dari kampanye "Energi dari Negeri" mengenai RUU Energi Baru dan Terbarukan