LPS Jamin Dana Nasabah BPR Utomo Widodo Usai Dilikuidasi OJK

CNN Indonesia
Kamis, 12 Agu 2021 14:58 WIB
LPS memastikan dana nasabah PT BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, bakal dibayarkan usai perusahaan dilikuidasi.(Dok. LPS).
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah PT BPR Utomo Widodo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, bakal dibayarkan usai perusahaan dilikuidasi atau dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mencabut izin usaha PT BPR Utomo Widodo pada hari ini, 12 Agustus 2021.

"Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Utomo Widodo, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto lewat rilis resmi, Kamis (12/8).

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Dimas menyebut rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat 19 Desember 2021.

"Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," katanya.

Selain itu, setelah izin usaha PT BPR Utomo Widodo dicabut OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Selanjutnya, LPS membentuk tim likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Utomo Widodo dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum.

LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Utomo Widodo selama pandemi covid-19 juga mencegah kerumunan.

Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Utomo Widodo. Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Utomo Widodo dengan menghubungi tim likuidasi.

Dimas mengimbau agar nasabah PT BPR Utomo Widodo tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.



(wel/age)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK