Usai memisahkan dana kebutuhan sehari-hari, maka calon pengusaha bisa menggunakan uang pesangon sebagai modal merintis bisnis. Eko menyarankan modal tersebut dikeluarkan secara bertahap.
"Saran saya 10 persen, 30 persen, 60 persen. Jadi, 10 persen modal awal, kalau berkembang ditambah 30 persen, kemudian besar lagi (tambah modal) 60 persen," ujarnya.
Tujuannya, menekan risiko bisnis tidak berkembang. Maklum, tidak semua bisnis berjalan mulus pada tahap awal. Dalam skema terburuk bisnis gagal, maka korban PHK masih memiliki cadangan modal bisnis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Menimbang Untung-Rugi Bank Digital |
Eko menjelaskan indikator bisnis berjalan lancar adalah apabila dalam tiga bulan sudah mencapai Break Even Point (BEP) dana operasional. BEP operasional adalah pendapatan sama dengan modal yang dikeluarkan untuk kebutuhan operasional, termasuk listrik, air, sewa tempat, dan sebagainya.
"Kalau tiga bulan sudah bisa memenuhi biaya operasional, bararti bisnis itu sudah di jalan yang benar. Bukan untung ya, kita belum bicara untung, tapi minimal biaya operasional tertutup," jelasnya.
Senada, Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan besaran modal usaha adalah 30 persen dari total pesangon.
"Jangan semua dana pesangon itu digunakan sebagai modal awal, karena namanya bisnis baru belum tentu jalan dengan baik sesuai harapan, kemudian ada kemungkinan gagal, sehingga mereka harus punya cadangan untuk bisa bertahan hidup," ujarnya.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN Cara Jaga Dompet Tetap Sehat di Masa PPKM Darurat |
Apabila bisnis berjalan lancar, Andy memperbolehkan pengusaha menambah modalnya menjadi 50 persen dari total dana pesangon. Namun, ia tidak menganjurkan semua pesangon dikucurkan sebagai modal usaha.
"Modal usaha itu paling tidak 30 persen dulu dari dana pesangon yang mereka miliki. Tujuannya, biar cek ombak dulu kalau nanti ternyata sudah bisa hasilkan income kalau mau ditambah paling menjadi 50 persen dari dan pesangon yang dimiliki," katanya.
Guna menyiasati keterbatasan modal, maka Andy menyarankan untuk menjajal usaha dengan modal minim. Salah satunya, skema penjualan dropship.
Dropship adalah model bisnis di mana seseorang menjual produk pihak lain tanpa menyediakan stok barang. Jadi, penjual dropship alias dropshipper membantu promosi, nantinya produsen produk yang akan mengirimkan barangnya ke konsumen.
Lihat Juga :EDUKASI KEUANGAN 4 Langkah Siapkan Dana Kesehatan di Tengah Pandemi Corona |
"Jadi, dropship tidak stok barang apapun. Nanti, mereka mendapat komisinya dari penjualan tersebut," terang Andy.
Menurutnya, usaha dengan skema dropship ini sangat cocok dengan korban PHK yang masih minim pengalaman bisnis. Selain modal minim, risikonya pun cenderung rendah.
"Risiko juga relatif rendah. Lalu, penjual juga bisa cek ombak, produk yang digemari konsumen dan sebaliknya," katanya.
(age)