Filipina Gratiskan Bea Masuk Impor Mobil Asal Indonesia

CNN Indonesia
Sabtu, 14 Agu 2021 13:20 WIB
Filipina menggratiskan bea masuk atas impor produk otomotif asal Indonesia setelah komisi tarif negara itu setop penyelidikan safeguard impor produk otomotif RI. Ilustrasi. (Dok. Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN)).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan Filipina telah membebaskan produk otomotif Indonesia dari pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).

Pembebasan bea masuk itu tertuang dalam administrative order nomor 21-04 yang ditandatangani Department of Trade and Industry (DTI) Filipina pada 6 Agustus 2021 lalu, dan diumumkan secara resmi pada 11 Agustus 2021.

Penghentian pungutan itu dilakukan usai Komisi Tarif Filipina (Tariff Commission/TC) menghentikan penyelidikan safeguard impor produk otomotif (passenger cars dan light commercial vehicles/LCV) Indonesia.

Lihat Juga :

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan keputusan itu diharapkan mendorong ekspor mobil ke Filipina.

"Kami berharap, akses ekspor mobil Indonesia ke Filipina dapat kembali terbuka. Sebab, Indonesia memiliki produk otomotif yang kompetitif di pasar internasional," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (14/8).

Sebelumnya, penyelidikan safeguard terhadap produk otomotif Indonesia berlangsung sejak 17 Januari 2020 atas permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA) yang merupakan serikat pekerja perusahaan mobil Filipina. PMA mengklaim terdapat kerugian atau ancaman kerugian akibat lonjakan impor produk mobil asal Indonesia.

Selama periode penyelidikan, otoritas Filipina memberlakukan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara sejak 1 Februari 2021 lalu.

Dengan terbitnya administrative order tersebut, maka Filipina resmi menghentikan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementara. Selain itu, importir otomotif berhak mendapatkan pengembalian cash bond bea masuk tindakan pengamanan sementara yang telah dibayarkan selama periode penyidikan safeguards.

Besarannya, yakni 70 ribu peso setara kurang lebih Rp21 juta per kendaraan dalam bentuk cash bond. Bea masuk tambahan itu dipungut untuk mobil penumpang (passenger cars) dari Indonesia, namun jenis LCV dibebaskan.

Sementara, Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengharapkan penghentian pungutan bea masuk itu bisa mendorong ekspor mobil Indonesia melampaui capaian tertinggi pada 2017 lalu yakni US$1,2 miliar.

Lihat Juga :

Ia menuturkan industri otomotif Indonesia saat ini tumbuh pesat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor kendaraan bermotor Indonesia ke Filipina periode Januari-Juni 2021 tercatat sebesar US$414,2 juta, naik 34,4 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni US$308,1 juta

"Kendaraan bermotor merupakan salah satu produk andalan Indonesia. Berbagai jenis hambatan perdagangan termasuk safeguard yang diberlakukan oleh negara-negara tujuan, akan kami upayakan penanganannya semaksimal mungkin," ujarnya.

(ulf/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK