Lima kementerian dan lembaga (k/l) mengajak masyarakat untuk segera melapor dan mengadu juga menemukan kasus atau situs pinjaman daring (pinjol) ilegal.
Kelima k/l tersebut antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM).
Ajakan tersebut bagian dari komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal dari kelima k/l.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
"Melalui komitmen bersama ini, merupakan langkah konkret sinergi kementerian/lembaga untuk pencegahan, penanganan, pengaduan, dan penegakan hukum dalam pemberantasan pinjaman online ilegal," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melalui siaran pers, Jumat (20/8).
Masyarakat yang menemukan praktik pinjaman online illegal dapat melapor dan mengadu melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan [email protected].
Selain pada kepolisian masyarakat juga dapat melapor kepada OJK melalui Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email [email protected] atau situs resminya di [email protected].
Masyarakat juga dapat mengadu langsung ke laman web aduankonten.id, email [email protected] atau WA 08119224545. Atau lewat layanan bantuan telepon 1500587.
Sementara untuk menghindari jebakan pinjol ilegal masyarakat diimbau untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK. informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Selain itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI),
SWI telah melakukan cyber patrol, melakukan pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjol ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjol ilegal.
Sebelumnya, Kominfo mencatat pengguna layanan peer to peer lending khususnya pinjaman online meningkat di Indonesia sejak Januari sampai Juni 2021.
Menurut Menteri Kominfo Johnny G Plate, kenaikan pengguna pinjol harus disertai keamanan digital dalam konteks ancaman kebocoran data.
"Kami mencatat bisa dikoreksi angkanya 25,3 juta masyarakat terjangkau layanan peer to peer lending fintech pada Juni 2021, lebih banyak dari bulan Januari 2021 (sebanyak) 24,7 juta," ujar Menteri Kominfo Johnny G Plate secara virtual, Jumat (20/8).