OJK Jamin Aturan Baru soal Modal Tak Bebani Bank

CNN Indonesia
Senin, 23 Agu 2021 17:48 WIB
OJK menjamin tiga aturan baru mengenai ketentuan pengelompokan bank berdasarkan modal inti hingga digital tidak menambah beban bagi perbankan RI.
OJK menjamin tiga aturan baru mengenai ketentuan pengelompokan bank berdasarkan modal inti hingga digital tidak menambah beban bagi perbankan RI. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin tiga aturan baru dari regulator mengenai ketentuan pengelompokan bank berdasarkan modal inti hingga bank digital tidak menambah beban bagi perbankan di Indonesia. Justru, aturan ini dikeluarkan untuk mendukung operasional dan layanan bank ke depan kepada nasabah.

Beleid baru tersebut, yaitu, Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

"Ada pertanyaan kenapa di situasi pandemi seperti ini, OJK mengeluarkan POJK yang strategis? Apa ini tidak membebani bank? Ini sama sekali tidak memberi beban baru kepada industri perbankan kita," ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat media briefing virtual, Senin (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru menjelaskan melalui aturan baru ini, OJK justru ingin mempermudah dan mengembangkan operasional dan layanan bank ke depan di tengah tingginya dinamika digitalisasi di masyarakat.

"Ekspektasi masyarakat terhadap perubahan layanan perbankan menuntut bank agar bisa mencapai skala ekonomi yang kita inginkan dan agar bank bisa memberi kontribusi maksimal ke perekonomian kita, ini juga tuntutan dari pesatnya perkembangan teknologi informasi," katanya.

Apalagi, sambungnya, tuntutan perkembangan digitalisasi dan teknologi semakin besar ketika pandemi covid-19 mewabah di dunia. Hal ini membuat masyarakat tidak suka lagi ke kantor bank dan ingin semua layanan bisa ada di ponsel pintar.

"Jadi ini landasan kita untuk berubah dengan cepat dan secara adaptif dan agar bisa lebih agile (lincah)," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

Salah satunya dengan pengubahan aturan bank umum yang di dalamnya ada ketentuan soal bank digital. Melalui POJK tersebut, otoritas berusaha mempertegas pengertian bank digital, operasionalnya, hingga aturan soal permodalan.

Bank yang murni mendeklarasikan diri menjadi bank digital perlu memenuhi ketentuan modal minimum pendirian sebesar Rp10 triliun. Sementara bank digital yang berasal dari konversi bank yang sudah didirikan saat ini, modalnya cukup Rp3 triliun.

Heru mengatakan aturan ini sengaja dibuat agar di sisi lain OJK bisa mendorong konsolidasi perbankan. Dengan begitu, investor akan lebih tertarik untuk membeli bank yang sudah berdiri, lalu mengonversikannya menjadi bank digital melalui kolaborasi daripada membentuk bank digital baru dari nol.

"Aturan dulu bank baru itu Rp3 triliun, tapi ini sudah tidak cocok dengan landscape dan pertumbuhan bank jadi kita ubah jadi Rp10 triliun. Ini juga dorong konsolidasi, sehingga mereka manfaatkan yang sudah ada ekosistemnya, SDM-nya, teknologinya, meski akan disesuaikan, supaya mereka (investor) tertarik ambil bank-bank kita yang sudah ada. Itu alasannya kenapa Rp10 triliun," terangnya.

(uli/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER