Alasan OJK Terbitkan 3 POJK, Termasuk Aturan Bank Digital

OJK | CNN Indonesia
Senin, 23 Agu 2021 17:27 WIB
OJK membeberkan alasan di balik menerbitkan 3 POJK baru sebagai landasan untuk industri perbankan ke depannya, termasuk soal bank digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan alasan di balik penerbitan 3 POJK baru sebagai landasan untuk industri perbankan ke depannya, termasuk soal bank digital. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono),
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan industri perbankan. Salah satu dasar penerbitkan POJK itu, yakni perkembangan perbankan secara global yang dipicu dengan sangat cepat oleh pandemi Covid-19.

Adapun ketiga aturan baru itu, yakni POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menekankan, penerbitan tiga POJK itu sama sekali tidak memberikan beban baru kepada industri perbankan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penerbitan POJK ini adalah terutama untuk mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat cepat, juga oleh adanya pandemi Covid-19 yang kita belum tahu kapan selesai," ujar Heru dalam media briefing sosialisasi POJK, Senin (23/8).

Heru menjelaskan, tiga POJK diterbitkan setelah pihaknya melakukan berbagai kajian akademik dengan melibatkan stakeholder terkait, termasuk berkoordinasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Rule making rule ketat dan panjang, kajian akademik, melakukan FGD [focuss group discussion] berbagai kalangan, semua asosiasi. Di lingkup KSSK sudah melakukan komunikasi," ujarnya.

Lebih lanjut Heru menambahkan ekosistem perbankan dunia yang terus berubah dan perubahan yang dipercepat oleh pandemi Covid-19, membuat OJK melakukan penguatan pada sisi regulasi perbankan. Sehingga perbankan Indonesia bisa memberikan kontribusi yang maksimal.

"Penerbitan 3 POJK ini ditujukan untuk menjawab tantangan dan tuntutan perkembangan teknologi informasi. Ini yang jadi landasan kita untuk kita menyiapkan industri kita berubah secara adaptif, lebih agile (lincah)," katanya.

Heru menambahkan, dalam menghadapi berbagai tantangan, POJK Bank Umum memberikan arah pengaturan bagi bank digital. Termasuk soal definisi bank digital.

"Definisi kita tetapkan clear. Bank digital adalah bank berbadan hukum Indonesia yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utama melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas," tegasnya.

Dengan aturan ini, Heru juga memastikan, OJK tidak melakukan dikotomi terhadap bank konvensional menjadi bank digital atau bank yang sedari awal sudah digital.

"Saya menganggap, bank is bank. Aturan POJK 12 mengenai bank digital ini mempertegas pengertian bank digital," ucapnya.

Diketahui ketentuan mengenai bank digital dalam POJK itu diatur dalam bab IV. Pasal 23 menyatakan Pasal 23 bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) dapat beroperasi sebagai bank digital dan wajib memiliki satu kantor fisik sebagai kantor pusat.

Dalam melaksanakan kegiatan usaha, bank digital menggunakan saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Selanjutnya, OJK mengatur enam persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank digital dalam Pasal 24 POJK tentang Bank Umum.

Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan.

Ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, dan terakhir memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan. Bank BHI wajib menjaga pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud selama beroperasi menjadi bank digital.

(osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER