Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Heru Kristiyana mengatakan, aturan main terhadap bank digital akan ditentukan lebih lanjut setelah diterbitkannya Peraturan OJK No.12/2021 tentang Bank Umum bersamaan dengan dua POJK lainnya.
OJK juga akan memberi panduan bank digital agar ke depan dapat mengelola risikonya, termasuk dalam hal pemanfaatan teknologi dan cyber security.
"Apakah tata kelola mengenai cyber security juga memadai, itu akan kita evaluasi," kata Heru dalam sosialisasi 3 POJK, Senin (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru menggarisbawahi bahwa cyber security menjadi sangat penting di zaman serba digital seperti ini. Sebab, di era digital perlindungan terhadap konsumen merupakan hal yang wajib jadi prioritas.
"Di dalam era digital ini perlindungan kepada konsumen jangan sampai ketinggalan. Orang-orang yang ingin menghack bank atau yang membuat nasabahnya dirugikan, kita akan jaga. Makanya nanti di dalam blue print mengenai transformasi digital bank sudah kita bikin tata kelola mengenai cyber security," katanya.
Karena itu, ke depan, OJK akan memberi panduan untuk bank digital seperti tata kelola, layanan cyber security, hingga penyelenggaraan produk digital. Dalam panduan tersebut juga akan duatur soal data nasabah bank, agar data tidak disalahgunakan.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan, POJK 12/2021 diterbitkan untuk mendorong percepatan transformasi dan akselerasi digital, serta memepertegas pengertian bank digital.
Dalam POJK 12/2021 dijelaskan bahwa bank digital adalah bank yang melakukan transaksi secara elektronik dan tidak perlu mempunyai cabang yang banyak. Bank digital boleh beroperasi hanya dengan satu kantor pusat, atau menjalankan bisnis dengan kantor fisik dalam jumlah yang terbatas.
Pada POJK 12/2021 juga diatur mengenai modal inti pendirian bank baru, yakni sebesar Rp10 triliun. Sementara modal inti bank yang sudah eksis dan bertransformasi menjadi bank digital harus sesuai dengan POJK konsolidasi bank umum, yakni sebesar Rp3 triliun.
"Dalam aturan kita sebelumnya bahwa terkait dengan konsolidasi itu bank minimal memiliki modal Rp3 triliun, tetapi untuk pendirian bank baru termasuk untuk pendirian bank digital kita mengatur modalanya harus Rp10 triliun," katanya.
Selain soal modal inti, Heru juga menakankan soal perizinan produk perbankan. Dimana pada sebelumnya semua produk perbankan harus seizin OJK.
"Sekarang kalau nanti bank ingin mengeluarkan produk dasar, misal penghimpunan dana, penyaluran dana, kegiatan sederhana lain yang ditetapkan OJK yang masuk klasifikasi produk bank dasar dari waktu ke waktu akan berubah," kata Heru.
Lebih lanjut Heru menambahkan, untuk produk bank dasar, bank hanya melaporkan kepada OJK tanpa proses perizinan. Dengan demikian bank boleh langsung melakukan pembuatan produk dasar. Perubahan regulasi ini akan berdampak pada penghematan waktu lebih cepat.
"Kami sudah menyiapkan pengawas andal untuk melihat mengenai securitynya, teknologinya. Kita betul-betul persiapkan ini dengan sangat baik," jelas Heru.
Diketahui, belakangan isu keamanan digital marak terjadi. Misalnya kebocoran data 2 juta nasabah dan dijual hacker di Raid Forum beberapa waktu lalu yang ramai jadi perbincangan di media sosial. Begitu juga dengan 279 juta data peserta layanan kesehatan mengalami kebocoran dan juga dijual di Raid Forum.
Kemkominfo sendiri telah memblokir Raid Forum. Kominfo juga turut memblokir tautan bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Tiga tautan itu sebelumnya digunakan untuk mengunduh data penduduk yang bocor.
(osc)