Pengusaha Minta Jokowi Setop Sementara Pengajuan Kepailitan

CNN Indonesia
Selasa, 24 Agu 2021 13:30 WIB
Apindo meminta Jokowi menerbitkan Perppu berisi penghentian sementara pengajuan kepailitan dan PKPU sampai 2025. Ini demi bantu pengusaha yang tertekan covid.
Apindo meminta Jokowi menerbitkan Perppu berisi penghentian sementara pengajuan kepailitan dan PKPU sampai 2025. Ini demi bantu pengusaha yang tertekan covid. ((CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menerbitkan aturan untuk moratorium pengajuan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal ini untuk menyelamatkan dunia usaha yang terdampak pandemi covid-19.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengusulkan agar moratorium berlaku selama tiga tahun. Artinya, jika aturan disahkan tahun depan, maka berlaku sampai 2025.

"Jumat lalu kami mulai bahas mengenai moratorium untuk PKPU dan kepailitan ini. Kami upayakan moratorium jangka waktunya tiga tahun," kata Hariyadi dalam Rakerkonas Apindo ke 31, Selasa (24/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap aturan itu dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Namun, Hariyadi mengaku belum bisa memprediksi apakah usulan Apindo akan diterima oleh pemerintah atau tidak.

"Kondisi kami sulit, kami berharap moratorium (PKPU) bisa mengikuti usulan kami sampai 2025," terang Hariyadi.

Selain itu, Apindo juga mengusulkan agar restrukturisasi kredit diperpanjang tiga tahun sampai 2025. Aturan yang berlaku sekarang, restrukturisasi kredit hanya berlaku sampai 2022.

"Kami membahas dengan teman-teman Perbanas, kalau dampak pandemi akan panjang. Kami mohon kepada OJK dan pemerintah untuk diperpanjang langsung tiga tahun," jelas Hariyadi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanandi meminta pemerintah agar tak menambah beban pajak kepada pengusaha yang tengah pandemi covid-19. Hal ini khususnya lewat revisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Ini perjuangan dengan Kadin juga bagaimana bisa meyakinkan pemerintah agar putusan dalam KUP tak membebani kami dalam situasi sulit ini," ujar Sofjan.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pembahasan terkait perppu moratorium PKPU dan kepailitan sedang dibahas di internal pemerintah. Menurutnya, beleid itu akan terbit secepatnya.

"PKPU sudah dirapatkan, tinggal proses saja. Presiden (Joko Widodo) sudah perintah agar cepat," jelas Luhut.

(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER