China Sonangol Bantah Dugaan Penggelapan Gedung Indonesia 1
Pengacara Otto Hasibuan, selaku Kuasa Hukum CS Real Estate Pte Ltd (CSRE) membantah bahwa kliennya telah melakukan tindak penipuan dan penggelapan dalam perkara proyek gedung Indonesia 1 bersama perusahaan patungan PT China Sonangol Media Investment (CSMI).
CSRE dan CSMI digugat oleh PT Media Property Indonesia (MPI). Diketahui, MPI adalah anak perusahaan Media Group milik Surya Paloh.
MPI menggugat CSRE dan CSMI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas tuduhan ingkar janji atau wanprestasi pada 10 Agustus 2021, dan membuat laporan polisi pada 15 Juli 2021 lalu atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Saya sebagai Kuasa Hukum klien (CSRE) mengambil posisi dan menegaskan, membantah, semua tuduhan MPI dan Media Group," imbuh Otto pada konferensi pers daring media, Selasa (24/8).
Ia menjelaskan dokumen resmi yang dimilikinya menunjukkan MPI memiliki satu persen saham proyek, bukan 30 persen seperti klaim MPI.
Adapun dokumen yang dimaksud adalah Akta Pendirian No. 6 tanggal 19 Agustus 2010 Kementerian Hukum dan HAM dengan keputusan No.AHU-4160.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010.
Menurut Otto, semua catatan dan dokumen resmi CSMI yang telah ditandatangani pemegang saham menyatakan MPI hanya punya kepemilikan satu persen.
Itu pun, kata dia, modal belum disetorkan oleh MPI. Sehingga ia menyebut MPI masih berutang sebesar US$100 ribu kepada kliennya atas kepemilikan saham itu.
Otto mencatat pendanaan untuk pembelian tanah proyek, pembangunan konstruksi, dan biaya lainnya dikeluarkan oleh CSRE secara penuh sebagai pemegang mayoritas di PT CSMI.
"Tidak ada bukti atau catatan atau dokumen resmi yang kami temukan termasuk anggaran dasar CSMI yang membuktikan atau mendukung klaim saham Media Group sebesar 30 persen," terang dia.
Otto juga menyebut MPI tidak memberikan bukti sah secara hukum yang mendukung klaim mereka terhadap kepemilikan 30 persen saham dan 3 lantai gedung Indonesia
"MPI menggunakan pernyataan 'menunggu penyelesaian secara administrasi', dengan menyatakan hal tersebut, mereka telah mengakui bahwa sesungguhnya mereka tidak memiliki dasar hukum membuktikan klaim atas kepemilikan 30 persen saham tersebut," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum MPI Rahim B Lasupu menyatakan CSRE dapat membuktikan bantahannya lewat proses hukum yang sedang bergulir. Ia sekaligus membantah pihaknya berutang atas kepemilikan saham atas gedung Indonesia 1.
"Terkait bantahan atas penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh CS dan afiliasinya, silahkan dibuktikan dalam proses hukum yang saat ini berjalan," terangnya kepada CNNIndonesia.com lewat pesan singkat, Selasa (24/8) sore.
Sebelumnya, CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib menduga CSRE mengingkari perjanjian kerja sama dalam proyek gedung Indonesia 1.
Menurut Mirdal, CSRE sebelumnya sudah sepakat bekerja sama dengan MPI hingga melahirkan CSMI untuk melaksanakan proyek pembangunan Gedung Indonesia 1.
Dalam komitmen awal, MPI memiliki hak 30 persen saham dalam proyek pembangunan Gedung Indonesia 1, sedangkan sisanya digenggam CSRE.
Mirdal menyebut proyek harus segera berjalan ketika semua administrasi belum dilegalkan. Kemudian, muncul kesepakatan bahwa CSMI akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Namun, pemilik CSMI mengubah kesepakatan di tengah jalan. Dari sini proyek Gedung Indonesia 1 mulai terganggu.
"Kemudian turunlah komitmen menjadi 10 persen. Kami pun juga masih menunggu, kalau ada perubahan seperti itu kan harus ada RUPS, pemberitahuan kepada kami sebagai pemegang saham," jelas Mirdal.
Akibatnya, porsi kepemilikan MPI menjadi tidak jelas sampai sekarang. Untuk itu, penyelesaian proyek Gedung Indonesia 1 menjadi terhambat.
Pimpinan baru CSMI, kata Mirdal, hanya mengakui kepemilikan saham MPI sebesar satu persen. Meski demikian, MPI tetap konsisten untuk menuntaskan proyek pembangunan Gedung Indonesia 1.
"Karena pihak MPI memiliki harapan untuk menjadikan gedung tersebut sebagai ikon baru Indonesia, khususnya DKI Jakarta di masa depan," tandas Mirdal.
(wel/bir)