DJBC Temukan Barang Ilegal Rp12,5 T hingga Juli 2021

CNN Indonesia
Kamis, 26 Agu 2021 14:26 WIB
Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut temuan barang ilegal hingga Juli 2021 meningkat dua kali lipat dibandingkan realisasi sepanjang tahun lalu.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyebut temuan barang ilegal hingga Juli 2021 meningkat dua kali lipat dibandingkan realisasi sepanjang tahun lalu. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat temuan barang ilegal mencapai Rp12,5 triliun hingga Juli 2021. Barang ilegal tersebut meliputi rokok, minuman keras (miras), narkoba, kendaraan, tekstil, obat-obatan, lainnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan nilainya naik hingga dua kali lipat dibandingkan realisasi sepanjang tahun lalu yakni Rp6,3 triliun.

"Kalau 2018 dengan 18 ribu langkah penindakan itu nilai hasil barang penindakan mencapai Rp11 triliun. Di 2019 mencapai Rp5,6 triliun dan di 2020 mencapai Rp6,3 triliun. Tapi kemudian di 2021 terjadi lonjakan nilainya bisa mencapai Rp12,5 triliun naik dua kali lipat dibandingkan 2020," ujarnya dalam Media Briefing DJBC, Kamis (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejalan dengan itu, jumlah penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh DJBC juga bertambah. Pada 2018, jumlah penindakan yang dilakukan DJBC sebanyak 18 ribu. Lalu, naik menjadi 21 ribu penindakan barang ilegal pada 2019.

Kemudian, jumlah penindakan barang ilegal bertambah menjadi 21.900 sepanjang tahun lalu.

"Pada Juli 2021, itu sudah mencapai 14 ribu langkah penindakan yang kami lakukan. Jadi, hampir 50 persen lebih dari posisi 2020," imbuhnya.

Dilihat dari komposisi produknya, mayoritas barang ilegal yang ditemukan DJBC adalah rokok mencapai 41 persen dari total produk ilegal.

Lalu, miras 7 persen, narkoba 7 persen, dan kendaraan 6 persen. DJBC juga menemukan obat obatan, kendaraan darat, mesin, benih besi, dan sejumlah barang ilegal lainnya dari penindakan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Wijayanta menyatakan terjadi kenaikan peredaran barang ilegal selama pandemi covid-19. Hal tersebut sejalan dengan hasil penindakan yang dilakukan oleh DJBC.

Sebab, masyarakat cenderung membeli barang ilegal di tengah penurunan daya beli masyarakat.

"Kami juga melihat dan menghadapi kondisi resesi dan penurunan daya beli, konsumsi MMEA (minuman mengandung etil alkohol) turun dan ada tendensi konsumsi ke yang ilegal. Pada saat tim kami di lapangan melakukan penindakan, resistensi masyarakat muncul karena kondisi perekonomian sulit," ujarnya.

Guna mengurangi peredaran barang ilegal itu, DJBC membentuk operasi yang bernama Gempur. Sejak 16 hingga 25 Agustus 2021, operasi tersebut berhasil melakukan 183 tindakan terhadap produk hasil tembakau.

Meliputi, penindakan terhadap 10,4 juta batang rokok ilegal, molasses 350 gram, dan sebagainya. Dari penindakan itu, potensi cukai yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp12,6 miliar.

"Dalam kondisi sulit, rokok ilegal terus diproduksi dan masuk, permintaannya pun tinggi," ujarnya.

DJBC juga melakukan penindakan pada 15 kasus MMEA ilegal dengan potensi cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp85,7 juta. Terakhir, DJBC melakukan penindakan terhadap satu kasus pita cukai ilegal dengan potensi cukai yang diselamatkan sebesar Rp68,4 juta.

[Gambas:Video CNN]



(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER